Tim Sosialisasi Perda Sumbar Tentang AKB Kunjungi Kota Solok

    Tim Sosialisasi Perda Sumbar Tentang AKB Kunjungi Kota Solok

    SOLOK KOTA - Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengunjungi Kota Solok, hari ini, Selasa, 6 Oktober 2020.

    Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir.Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D itu disambut langsung oleh Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri, SE, MM di Ruang Rapat Wali Kota Solok. Turut hadir Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, serta Kepala OPD dan stakeholder terkait.

    Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Solok menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan tim sosialisasi di Kota Solok. Diharapkan Pjs Wako Asben Hendri, dengan adanya sosialisasi ini , dapat membantu merubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19.

    “Kita selalu berupaya melakukan sosialisasi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu dengan harapan bisa menjadi pedoman sekaligus solusi bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, ” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut Wakil Rektor III Universitas Andalas Insannul Kamil dalam paparannya menjelaskan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

    “Prinsipnya Perda ini muncul untuk melindungi masyarakat. Mudah-mudahan kehadiran kami disini dapat membantu masyarakat agar mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran virus tersebut, khususnya di Kota Solok, ” terang Insannul Kamil.

    Dijelaskannya, Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.

    Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjas ama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

    Ditambahkan Wakil Rektor III Universitas Andalas Perda ini bersifat mandatori, yang artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota.

    “Jadi Perda Provinsi ini bisa diterapkan di kabupaten dan kota, ” imbuhnya.

    Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok.

    Selanjutnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker yang bertitik di depan Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya, dengan melibatkan unsur penegak disiplin protokol kesehatan diantaranya Pemerintah Daerah dalam hal ini Pol PP, TNI (Kodim 0309/Solok), Polri (Polres Solok Kota), terta sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan seperti PMI, WMI dan organisasi lainnya.   (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Pasien Covid-19 di Kota Solok Kembali Bertambah...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pagadih, Bukti Perjuangan Indonesia dengan Sejuta Kisah Tersembunyi
    Adhiya Alfi Zikri: Jambak Sea Turtle Camp, Penjaga Ekosistem Laut
    Jejak Tuan Kadhi di Nagari Padang Ganting Tanah Datar
    Jelajah Wisata di Nagari Padang Ganting Tanah Datar
    Jejak Syekh Bintungan Tinggi dalam Menyebarkan Agama Islam di Sumatera Barat

    Ikuti Kami