Terpidana 1 Tahun Karena Hancurkan Manggrove, Bupati Rusma Yul Anwar Sekarang Hancurkan Aset Daerah 'I ❤️ Painan'

    Terpidana 1 Tahun Karena Hancurkan Manggrove, Bupati Rusma Yul Anwar Sekarang Hancurkan Aset Daerah 'I ❤️ Painan'

    Pesisir Selatan - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang dijatuhi pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar ditahan pascakasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui bawahannya menghancurkan aset daerah berupa landmark dengan bacaan "I ❤️ Painan" yang dibangun pada 2019.

    Sesuai informasi yang dihimpun tim redaksi, penghancuran dilaksanakan pada Sabtu (24/4) oleh sejumlah pekerja, dan di lokasi rencana akan dibangun landmark baru dengan bacaaan "Pessel Rancak".

    "Pembongkaran landmark "I ❤️ Painan" melanggar Permendagari Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, " kata narasumber indonesiasatu.co.id, kemarin.

    Ia juga menyebut, jika pembangunan landmark "Pessel Rancak" dilanjutkan maka akan melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah karena pembangunannya tidak lahir dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta tidak masuk ke dalam rencana kebutuhan barang milik daerah (BMD).

    "Belanja pembangunan landmark "Pessel Rancak" juga tidak masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021, " katanya lagi.

    Narasumber lain, memastikan, bahwa pembongkaran landmark "I ❤️ Painan" tidak melalui prosedur pembongkaran aset daerah.

    "Dalam pelaksanaanya mesti ada surat keputusan penghapusan aset oleh tim yang dibentuk, dan sebelum diterbitkan tim yang dimaksud harus terlebih dahulu menganalisanya, " imbuhnya.

    Berikutnya, berdasarkan analisa, selanjutnya diajukan rekomendasi ke kepala daerah, jika sesuai ketentuan maka lahirlah surat keputusan penghapusan aset, " ungkapnya.

    Hanya saja menurutnya, landmark "I ❤️ Painan" tidak memenuhi syarat untuk dimusnahkan sebab masih baru, tidak mengganggu, tidak membahayakan, dan tidak dalam keadaan rusak.

    Kejadian ini memantik emosi masyarakat Pesisir Selatan, ada yang pro dan ada juga yang kontra, berbagai perdebatan antarkubu tidak bisa dihindarkan baik secara langsung maupun di berbagai media sosial.

    Kendati demikian hingga saat ini belum ada keterangan resmi baik dari kepala daerah ataupun instansi lain di Pesisir Selatan.**

    PAINAN PESSEL SUMBAR
    Didi Someldi

    Didi Someldi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Melonjak, Kasus Covid di Kota Solok...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Resmikan Jalan Lingkung Labuah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Walikota Payakumbuh Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Ranperda
    Pj Wako Payakumbuh Jasman Luncurkan Pelaksanaan PPDB TP. 2024-2025
    Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam Ungkap Jaringan Narkoba Maninjau
    Pagadih, Bukti Perjuangan Indonesia dengan Sejuta Kisah Tersembunyi
    Adhiya Alfi Zikri: Jambak Sea Turtle Camp, Penjaga Ekosistem Laut

    Ikuti Kami