Tim gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Ajak Masyarakat Patuhi AKB

    Tim gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Ajak Masyarakat Patuhi AKB

    SOLOK KOTA -    Tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menggelar Operasi Yustisi, di Depan Pasar Tradisional Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Rabu, 21 Oktober 2020.

    Kegiatan diikuti langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Solok Drs.Efriadi, MM, Personel Koramil 09/Gunung Talang Kodim 0309/Solok dan Polres Solok serta instansi terkait lainnya.

    Menurut Kasat Pol PP Efriadi,

    operasi ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perbup Solok No 44 tahun 2020

    , tertanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok.

    “Dalam operasi ini lebih menekankan untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan, adaptasi kebiasaan baru (AKB), serta menyampaikan sanksi yang bisa dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan, ” ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Babinsa Koramil 09/Gunung Talang Serda Syahril mengatakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

    Menurutnya, salah satu bentuk upaya sosialisasi tersebut yaitu dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker guna untuk memperkecil resiko dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    “Bagi masyarakat baik perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum yang tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi oleh pihak terkait. Untuk itu setiap orang wajib menerapkan 3M, sesuai dengan standar penanganan Covid-19, " katanya.

    Serda Syahril menerangkan bahwa di dalam Perbub No. 44 tahun 2020 ada sejumlah sanksi yang siap menanti bagi siapa saja yang membandel pada masa penerapan nantinya. Sanksi beragam, mulai dari terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif. Teguran sifatnya akan diberikan pada masa sosialisasi, namun bila ditemui ada masyarakat yang melanggar pada saat razia nanti akan dihukum oleh pihak terkait dengan kerja sosial selama 2 jam kerja di fasum terdekat.

    “Sesuai dengan pasal 9 ayat 7 Perbup 44 tahun 2020, bagi perorangan yang pernah terkena sanksi kerja sosial dan masih tertangkap lagi tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan didenda, maksimal Rp 200 ribu, ” terangnya

    Sementara itu, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, harus siap terkena denda maksimal Rp 1 juta rupiah bila masih membandel usai terkena teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka akan diberlakukan penghentian usaha mereka untuk sementara.

    “Sanksi terberatnya akan dicabut izin usahanya oleh pihak terkait, intinya Perbup ini untuk menggugah kepedulian kita bersama agar peduli dan bersama-sama mendukung upaya pengendalian Covid-19, ” tambahnya.

    Sejatinya, penerapan Perbup 44 tahun 2020 bukanlah untuk memaksa masyarakat, namun memancing kepedulian agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran Corona.

    Perbup No. 44 tahun 2020 tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok.  (MC/Amel)

    Solok Sumbar Ubah Laku
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Pasien Covid-19 di Kota Solok Terus Meningkat,...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami