JAKARTA - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI)
terus memantau pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, termasuk mendengarkan laporan
masyarakat. Hingga Rabu (20/1), Komnas KIPI mengatakan ada 30 laporan KIPI yang bersifat
ringan dan tidak ada reaksi serius yang memerlukan perawatan intensif setelah tenaga kesehatan
(nakes) mendapat vaksin COVID-19 pertama kali.
Prof. DR Dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M. TropPaed, Ketua Komnas KIPI, menjelaskan,
“Dari laporan KIPI yang masuk ke kami, semua bersifat ringan dan sesuai dengan yang
dilaporkan jurnal-jurnal, dan di tempat lain, semua kondisinya sehat. Jadi, tidak ada yang
memerlukan perhatian khusus sampai saat ini.” Hal ini disampaikannya dalam acara Dialog
Produktif bertema KIPI: Kenali dan Atasi yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID19
Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) , Rabu (20/1).
Vaksinasi sendiri merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan COVID19,
selain upaya-upaya yang akan terus kita lakukan, yaitu 3M: memakai masker, mencuci
tangan, dan menjaga jarak, dan 3T: test, trace, treatment, sehingga harapannya pandemi akan
segera berlalu, jelas Prof. Hindra.
Prof. Hindra meyakini vaksinasi ini tidak hanya untuk kepentingan individu, namun juga upaya
melindungi keluarga terdekat kita terutama bagi tenaga kesehatan yang menerima vaksin
COVID-19 pertama kali. “Pandemi ini sudah melelahkan. Kasihan juga nakes yang ada di garda
terdepan. Mereka berjibaku bekerja di luar ambang batas kemampuannya. Ini akan menurunkan
daya tahan tubuh mereka. Jadi kita harus sepakat melawan satu musuh, jangan mementingkan
diri sendiri. Paling tidak ini bagi keluarga terdekat kita juga, ” terangnya.
Prof. Hindra menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai efek vaksinasi.
Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan KIPI. Oleh karena itu, Komnas KIPI perlu dibentuk sebagai tim independen yang
mengkaji adanya hubungan vaksin yang diberikan dengan kejadian yang terjadi.
Komnas KIPI selaku lembaga independen bertugas mengkaji secara spesifik kejadian pasca
imunisasi. Komite independen ini terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi terkait
vaksinologi. “Komnas KIPI diangkat Menteri Kesehatan dengan masa kerja empat tahun dan
sudah ada sejak 1998, jadi sudah 22 tahun mengawasi KIPI, ” ujarnya.
Alur pelaporannya dilakukan secara berjenjang, dari laporan masyarakat, puskesmas, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, sampai ke Komnas KIPI, dan ini semua
sudah memiliki sistem yang baik.
“Laporan yang terbanyak adalah kejadian koinsiden atau semua hal dikaitkan dengan vaksin,
tidak memandang jangka waktunya, baik itu satu hari setelah vaksinasi atau sebulan setelah
vaksinasi, maupun empat tahun setelahnya pun masih dikaitkan dengan vaksinasi, ” tambah Prof.
Hindra.
Prof. Hindra akhirnya menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir berlebihan kepada
program vaksinasi COVID-19. “Jadi, upaya vaksinasi itu merupakan salah satu upaya tambahan.
Kalau menerima berita yang tidak pasti sumbernya dari mana, tidak usah diteruskan. Cukup di
kita saja, dan pastikan bahwa semua keluarga divaksinasi, karena apabila keluarga kita aman,
InsyaAllah, bangsa dan negara ini aman. Mari kita lanjutkan vaksinasi, ” tutupnya.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) - Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan
penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas
KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan
reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan
penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi
nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.