Berbagai Upaya Pemko Solok Selamatkan Warga Dari Terjangan Badai Covid-19

    Berbagai Upaya Pemko Solok Selamatkan Warga Dari Terjangan Badai Covid-19

    SOLOK KOTA -    Sejak dinyatakan Coronna Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk dan mulai menjangkiti warga tanah air, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khususnya Kota Solok secara masif gencar melakukan perlawanan, guna mencegah masuk dan menyebarnya virus tersebut di wilayahnya.

    Sedari awal beredar kabar tentang keganasan penyebaran virus itu, Wali Kota Solok - Wakil Wali Kota Solok yang saat ini cuti, H.Zul Elfian, SH, M.Si - Reinier, ST, MM bersama Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, dan Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol secara marathon berkerja dan berfikir keras untuk mempertahankan wilayah daerahnya dari ancaman penyebarannya.

    Dengan menggandeng seluruh organisasi sosial kemasyarakatan, pemuda, RT/RW dan tokoh-tokoh masyarakat, Pemko Solok bersama Polres dan Kodim menggencarkan seluruh gagasan dalam upaya pertahanan itu, meski akhirnya jebol pada 18 Mei lalu dengan kasus pertama seorang laki-laki berinisial BAH (25) ysng bekerja sebagai pramuniaga.

    Berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan warganya dari terjangan keganasan badai pandemi yang tak kunjung berakhir itu.

    Mulai dari pertahanan dan penyerangan dengan senjata cairan disinfektan, membentuk satuan gugus tugas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar), dan berbagai usaha lainnya, hingga yang saat ini gencar dilakukan yaitu operasi yustisi guna penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan gerakan 3M sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat.

    Dalam operasi yustisi yang dilakukan Pemko Solok bersama TNI dalam hal ini Kodim 0309/Solok dan Polri melalui Polres Solok Kota, yang digelar sejak 1 Oktober lalu, juga menggandeng seluruh potensi organisasi yang ada di Kota yang memiliki 2 Kecamatan dengan 13 Kelurahan itu. Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Pjs (Pejabat sementara) Wali Kota Solok Asben Hendri, SE, MM.

    Dalam kesempatan itu, Asben Hendri menyampaikan harapan agar kedepan, sinergitas antara Pemko Solok, Kodim 0309/Solok serta Polres Solok Kota terus ditingkatkan dan semakin solid dalam segala aspek dalam memberikan pengabdian terbaik terhadap masyarakat, khususnya dalam upaya mencegah dan menangani wabah pandemi Covid-19, sehingga dapat segera dikendalikan dan lenyap dari Kota Solok, Sumbar, Indunesia dan dari muka bumi ini.

    Adapun sasaran awal pelaksanaan operasi itu, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegakan protokol kesehatan, 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik.

    Bahkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 untuk memperkuat gerakannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagai tindaklanjutkannya pun, Pemko Solok menerbitkan Peraturan Wali Kota Solok (Perwako) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Peraturan itu juga disosialisasikan melalui operasi yustisi yang masih terus digiatkan.

    Dalam regulasi yang telah dibuat dan disosialisasikan secara intens dan masif itu, juga dimuat sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan guna memberikan efek jera, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah setempat memberikan perlindungan bagi seluruh warganya.

    Adapun sanksi yang diberikan berragam yang mengatur untuk perorangan dan pelaku usaha, mulai dari teguran lisan maupun teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi, denda bahkan kurungan dan pencabutan ijin usaha (khusus bagi pemilik usaha).

    Perda dan Perwako itu diharapkan bisa berguna efektif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemberian sanksi tegas itu sebagai bentuk penekanan agar masyarakat benar-benar taat dan disiplin mematuhi protokol kesehatan, serta menyadari akan pentingnya melindungi diri sendiri maupun orang lain dari bahaya virus yang telah memakan korban jiwa sebanyak 1, 18 juta di seluruh pelosok dunia dan 13.782 di Indonesia (Data Terakhir 30/10/2020).

    Di Kota Solok, hingga saat ini jumlah total kasus positif terjangkit virus Corona sebanyak 246 orang, dan telah dinyatakan sembuh 219 orang, dirawat di RSUD M. Natsir 1 orang dan di SPH (Semen Padang Hospital) 1 orang, menjalani isolasi di Posko Banda Panduang 2 orang dan isolasi mandiri 17 orang, serta meninggal dunia 6 orang.   (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar Ubah Laku
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Korban Covid-19 Kembali Bertambah di Kota...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Walikota Payakumbuh Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Ranperda
    Pj Wako Payakumbuh Jasman Luncurkan Pelaksanaan PPDB TP. 2024-2025
    Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam Ungkap Jaringan Narkoba Maninjau
    Pagadih, Bukti Perjuangan Indonesia dengan Sejuta Kisah Tersembunyi
    Adhiya Alfi Zikri: Jambak Sea Turtle Camp, Penjaga Ekosistem Laut

    Ikuti Kami