DHARMASRAYA-Meski Wali Nagari Gunung Medan, Khairul Rasyid Dt Sinaro, telah memerintahkan staf aparatur Nagari untuk menarik kembali surat permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari peredaran, namun pencatutan nama nama yang beredar di perusahaan dan pengusaha, mengaku tidak mengetahui kalau nama mareka masuk dalam daftar penerimaan THR.
Babinsa Nagari Gunung Medan, Koptu S Yanto yang juga anggota satuan Kodim 0310/ SSD saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan via handphone mengaku tidak mengetahui perihal surat menyurat permintaan THR ke sejumlah pengusaha.
"Kita tidak tahu mas, bahwa nama kita saya masuk sebagai daftar penerima THR dari surat permintaan yang dibuat Wali Nagari Gunung Medan itu, " ujar Koptu S. Yanto saat dikomfirmasi via telpon awak media Jumat (7/5).
Koptu S Yanto mengaku mengetahui perihal ini setelah ditelpon oleh beberapa wartawan.
Ia juga menyebutkan telah melaporkan perihal ini kepada komandanya Danramil 03/PP.
Hal senada juga disampaikan oleh Bhabinkantibnas Nagari Gunung Medan, Bripka Agus Sudaryatmo, SH bahwa ia tidak mengetahui namanya masuk sebagai penerima THR yang dilampirkan dalam surat permintaan THR yang dikirimkan Wali Nagari ke para pengusaha.
"Saya tidak tahu persoalan ini, dan saya juga sudah menelpon langsung ke pak sekretaris nagari terkait hal ini, dan sekna membenarkan perihal surat ini, " ujarnya
Saat ditanya ke sekna, lanjutnya saya meminta apa saja bentuk surat yang dibuat dan bagaimana ceritanya.
"Iya nama-nama perangkat dituliskan dilampiran surat dari Wali Nagari tersebut, dan suratnya telah diberikan ke rumah makan dan pengusaha, " kata Bripka Agus menirukan jawaban Sekna Gunung Medan, Ilham Rusdiyanto.
Dari pantauan media di lapangan, Surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur Nagari Gunung Medan tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Nagari Gunung Medan dengan stempel basah bernomor Surat 460/50/IV/kesra/2021 melampirkan 36 nama aparatur Nagari.
Baca juga:
Pjs Wako Solok Ikuti Vicon Pilkada Serentak
|
Berikut 36 nama aparatur Nagari yang beredar ke perusahaan dan pengusaha di Nagari Gunung Medan
1. Khairul Rasyid Dt Sinaro SH sebagai Wali Nagari
2. Ilham Rusdianto Sebagai Sekretaris Nagari
3. Salmiati sebagai Kaur Keuangan
4. Harmizen sebagai Kasi Pemerintahan
5. Yogi Prima sebagai Kaur Perencanaan
6. Parjianto Sebagai Kasi Kesra
7. Dani Hari Rahma Sebagai Kaur TU dan Umum
8. Putri Raid Lisda sebagai staf
9. Maya Renika Sebagai staf
10. Nelvi Nofrianti sebagai staf
11. Titis Wahyu Ningsih sebagai staf
12. M Irfandi sebagai staf
13. Digo Armedo Putra sebagai staf
14. Muluk Sayuti sebagai LPM
15. Ilga Restari sebagai LPM
16. Herlina Anggraini sebagai LPM
17. Fauzi sebagai Jorong Kapalo Koto
18. Sutrisno sebagai Kepala Jorong
19. Rhaika Putra sebagai Kepala Jorong Kampung Dondan
20. Jhon Afrizal sebagai Kepala Jorong Ganting
21. Fauzal Azmi Kepala Jorong Palo Tabek
22. Kartini Hadi Kepala Jorong Lubuk Aur
23. Sarino sebagai Jorong Seberang Mimpi
24. M Syawal sebagai Jorong Bunga Tanjung
25. Erizal sebagai Ketua Bamus
26. Tukimab sebagai wakil Bamus
27. Zubir Yus sebagai anggota
28 Muhardi sebagai anggota
29. Syafri Imam sebagai anggota
30. Yusardi anggota
31. Muslim sebagai sekretaris Bamus
32. Witra Wita sebagai anggota
33. Saherman sebagai
34. Musdarianto anggota
35. Koptu S Yatno sebagai Babinsa
36. Bripka Agus Sudaryatmo sebagai Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Nagari Gunung Medan Kasi Kesra Parjianto saat dikonfirmasi terkait adanya nama aparat kepolisisan, TNI, Bamus, LPM dan perangkat jorong yang ada dilampirkan dalam surat tertulis nagari tersebut. Ia membenarkan bahwa nama-namanya dilampirkan sebagai penerima THR.
Parjianto mengatakan mereka yang namanya tertulis itu tidak tahu kalau mereka ikut meminta THR ini.
"Mereka (aparat TNI Polri) tidak tahu kalau nama mereka masuk dalam daftar lampiran penerima THR perangkat nagari, " ungkap Parjianto.
Parjianto menegaskan meskipun para perangkat nagari dan aparat kepolisian dan TNI tidak mengetahui bahwa nama mereka dilampirkan dalam surat permohonan THR itu.
"Namun hak - hal THR mereka akan kita berikan nanti, " ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Gunung Medan Khairul Rasyid seperti yang diberitakan sejumlah media telah mengklarifikasi adanya Surat permohonan THR.
Seperti yang ada di media online padek.jawapos.com Wali Nagari Gunung Medan Khairul Rasyid saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat permintaan THR tersebut membenarkan hal tersebut.
“Itu karena ketidaktahuan dan kekhilafan kami, namun surat itu sudah kami tarik kembali, ada empat surat permintaan THR kepada mitra. Di samping itu, para mitra yang kami surati juga belum merealisasikan permintaan tersebut artinya para mitra juga belum memberikan bantuan tersebut, artinya tidak ada uang bantuan THR yang kami terima, ” tegas Khairul.
Plt Camat Sitiung Defri Zuhenda, menyayangkan apa yang dilakukan oknum wali nagari tersebut. “Apa yang sudah dilakukan oleh wali nagari itu memang salah dan saya berharap hal itu tidak terjadi lagi, ” tegasnya. (tm)