Disetujui Ketiga Fraksi DPRD Kota Solok, Ranperda APBD TA 2021 Disahkan

    Disetujui Ketiga Fraksi DPRD Kota Solok, Ranperda APBD TA 2021 Disahkan

    SOLOK KOTA -    Setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot, tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Senin, 23 November 2020.

    Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi Golongan Karya, Fraksi Solok Adil Makmur, dan Fraksi Solok Bersatu, dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2021.

    Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Pimpinan DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma yang didampingi oleh Wakil Ketua Eriyon Coneng serta Anggota DPRD Kota Solok, selain itu juga hadir Pjs. Asben Hendri, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, Kepala OPD dilingkunagn Pemko Solok, Direktur Bank Nagari Solok, serta undangan lainnya.

    Di awal sambutannya saat membuka rapat, Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan agenda Paripurna keempat belas masa sidang ketiga tahun 2020,  dengan agenda rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2020. 

    Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok dan OPD terkait telah membahas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mulai hari senin tanggal 16 november sampai dengan hari minggu tanggal 22 november 2020.

    Dengan selesainya penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021. 

    "Namun perlu disampaikan dalam Rapat Paripurna ini,   bahwa dengan telah selesainya pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun Anggaran 2021, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, " jelas Bayu Kharisma.

    Maka selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku, maka 3 (tiga) hari setelah Persetujuan bersama, Walikota menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.

    Juru Bicara Badan Anggaran, Irwan Sai In menyampaikan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021. 

    “Syukur Alhamdulillah Badan Anggaran DPRD KotaSolok telah dapat melaksanakan tugasnya tepat waktu sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Solok, ” terang Irwan Sari In.

    Sebagaimana diketahui dalam APBD tahun anggaran 2021 Pendapatan Daerah sebesar Rp. 561.208.357.905, 00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 40.483.356.200, 00, Pendapatan transfer sebersar Rp. 509.040.401.705, 00 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 11.324.600.000, 00, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati.

    Untuk Belanja Daerah di Anggarkan sebesar Rp. 630.345.522.349, 00 setelah Pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806, 00 menjadi Rp. 636.737.326.155, 00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah menyepakati.Sedangkan Defisit sebesar Rp. 69.137.194.444, 00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806, 00 menjadi Rp. 75.528.968.250, 00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati.

    Untuk pembiayaan Daerah sebesar Rp. 69.137.194.444, 00, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806, 00 menjadi Rp. 75.528.968.250, 00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati. kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 69.137.194.444, 00  setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806, 00 menjadi Rp. 75.528.968.250, 00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati.

    Terdapat silpa sebesar Rp. 69.137.194.444, 00  setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806, 00 menjadi Rp. 75.528.968.250, 00 Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah menyepakati.

    Pjs Walikota Solok, Asben Hendri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan RAPBD 2020, sehingga pada akhirnya Alhamdulillah pada hari ini kita sama-sama menyepakati menjadi sebuah Perda (Peraturan Daerah).

    “Berbagai saran komentar tanggapan dan rekomendasi yang diberikan oleh masing - masing Fraksi akan ditindaklanjuti dan Insyallah bisa dilaksanakan serta tuntas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Fungsi pengawasan dewan yang berjalan dengan baik Insyallah bisa mengarahkan kita semua untuk memanfaatkan anggaran secara lebih efisien, lebih efektif dan lebih tepat sasaran, ” pungkas Absen Hendri.  (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapabilitas APIP Pasaman, BPKP...

    Artikel Berikutnya

    Musrembang, Danny Ismaya: Unsur Penting...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami