SOLOK KOTA - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri, SE, MM, bersama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat Ir.Syafriyanti, MM, menandatangani dokumen usulan alih status hibah Barang Milik Negara (BMN), Selasa, 13 Oktober 2020.
Acara penandatanganan dokumen yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Solok itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, S.Pt, MT, Dirut PDAM Kota Solok Rabbiluski, serta Dinas Perkim dan OPD terkait lainnya.
Dokumen tersebut, berupa pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di kawasan Kandang Aur, Kelurahan Simpang Rumbio, Pemukiman Tanah Garam, serta Pemukiman Nan Balimo Kota Solok yang masuk dalam Tahun Anggaran 2015.
Pjs Wali Kota Solok dalam acara itu menyampaikan terima kasih Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, atas program pembangunan infrastruktur khususnya kawasan pemukiman di Kota Solok dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak. (Amel)