SOLOK KOTA - Setelah kemaren bertambah korban meninggal akibat serangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hari ini di Kota Solok kembali terjadi lonjakan kasus positif terjangkit virus tersebut.
Setidaknya, hari ini 9 orang warga Kota Beras Serambi Madinah itu dinyatakan positif 9 orang, berdasarkan laporan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang terhadap sampel tes swab yang dikirim Posko Covid-19 Banda Panduang pada tanggal 7 Oktober lalu.
Menurut keterangan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs.H.Syaiful A.M.Si selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokomp) Setda Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, M.Si, warga Kota Solok yang terkonfirmasi positif tersebut adalah Ny. RA, usia 44 tahun, ASN/Bidan, warga Jalan Tunas Bangsa 02/05 Kelurahan Kampung Jawa (Pasien 184) yang bersangkutan merupakan kontak erat pasien 171, dan saat ini menjalani isolasi mandiri. Anak perempuan NH usia 10 tahun, pelajar, warga Jalan Gelanggang Tangah Kelurahan IX Korong (Pasien 185), yang merupakan kontak erat pasien 171, dan saat ini menjalani isolasi mandiri.
Selanjutnya, Ny. S, usia 45 tahun, IRT, warga Jalan Gelanggang Tangah Kelurahan IX Korong (Pasien 186), yang merupakan kontak erat pasien 171, dan
saat ini menjalani isolasi mandiri.
“Siang tadi tim Surveilans Kota langsung melakukan tracing dan tracking terhadap pasien tersebut untuk mendapatkan kontak eratnya, guna dilakukan pengambilan sampel swabnya oleh analis swab kita, ” ujar Nurzal Gustim.
Terkait perkembangan komposisi data kasus di Kota Solok, diterangkannya, dari total kasus 192 orang, sembuh 144 orang, isolasi di Posko Banda Panduang 11 orang, isolasi mandiri 30 orang, dirawat di RSUD M. Natsir 3 orang, dirawat di RSUP M.Djamil 1 orang, dan meninggal 3 orang.
Melihat perkembangan kasus sampai hari ini, atas nama Pemerintah Kota Solok dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nurzal Gustim mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terlebih, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang juga akan diterapkan di Kota Solok. (Amel)