Tangani Covid-19, DPRD Pesisir Selatan Minta Bupati Hendrajoni Alokasikan Rp. 14,9 Miliar Dana DID Tambahan

    Tangani Covid-19, DPRD Pesisir Selatan Minta Bupati Hendrajoni Alokasikan Rp. 14,9 Miliar Dana DID Tambahan
    Novermal Yuska, Ketua Fraksi PAN DPRD Pesisir Selatan

    PAINAN - Setelah dua hari "bersitegang" dengan TAPD dan Gugus Tugas Covid-19, Selasa sore, 15 September 2020, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sepakat meminta Bupati Hendrajoni mengalihkan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun 2020 sebesar Rp14, 9 miliar untuk penanganan Covid-19.

    Saat ini masyarakat Pesisir Selatan tertular virus yang mematikan itu kembali meningkat, yaitu sebanyak 110 orang, dan 18 orang diantaranya merupakan tenaga kesehatan RSUD M Zein Painan, dan rumah sakit di Padang sudah tidak bisa lagi menerima pasien rujukan Covid-19 karena sudah penuh.

    Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dengan TAPD dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan yang berlangsung hari Senin sampai Selasa, 14-15 September 2020.

    Delapan dari sembilan fraksi yang hadir sampai akhir pembahasan, yaitu Fraksi PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Golkar, Demokrat, PPHRI dan BKB, sepakat meminta Bupati mengalihkan penggunaan seluruh dana DID tersebut untuk penanganan Covid-19 yang kini kondisinya semakin parah, dan dana yang tersedia saat ini satu-satunya memang hanya tinggal dana DID tersebut.

    "Dana DID sebesar Rp14, 9 miliar ini kami sarankan untuk membiayai operasional rumah sakit khusus Covid-19 yang direncanakan di Rusunawa Painan, untuk merawat dan atau mengisolasi pasien positif dengan gejala ringan dan tanpa gejala, " jelas Novermal, Ketua Fraksi PAN di DPRD Pessel.

    Dalam menangani pasien Covid-19, RSUD M Zein meminta tambahan tenaga kesehatan 40 orang berikut alat kesehatan dan obat penunjang serta biaya untuk pencegahan, seperti pengadaan masker, biaya operasional sosialisasi dan biaya penerapan Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda Pencegahan Covid-19), serta untuk bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan.

    Di kesempatan rapat tersebut, pimpinan sidang langsung memerintahkan Sekwan membuat surat kepada Bupati, supaya penggunaan dana DID, seluruhnya dialihkan untuk penangan Covid-19, yaitu untuk penanganan pasien positif tertular Covid-19, upaya pencegahan, jaring pengaman sosial, serta sosialisasi dan penerapan Perda AKB.

    Perlu diketahui, Bupati melalui OPD terkait sudah membuat program penggunaan dana DID Tambahan sebesar Rp14, 9 miliar tersebut untuk program pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

    Program tersebut terdiri dari 7 kegiatan dengan 71 paket pekerjaan dan 6 kegiatan. Program tersebut didominasi paket-paket pekerjaan fisik, seperti pekerjaan saluran drainase, rehat bantaran dan tanggul sungai, normalisasi saluran sungai, rehab jaringan irigasi, peningkatan dan pemeliharaan jalan, sanitasi dan peningkatan pasar, dan lain-lain, yang nilai paketnya rata-rata Rp200 juta kebawah (paket penunjukan langsung atau proyek PL).

    "Dengan kondisi penularan Covid-19 yang kini semakin parah, program pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 yang dibuat Bupati tersebut kami nilai tidak sesuai sesuai kebutuhan saat ini, dan harus dialihkan untuk penanganan pasien positif tertular Covid-19, upaya pencegahan, jaring pengaman sosial, serta biaya sosialisasi dan penerapan Perda AKB. Kita harus mendahulukan upaya penyelamatan nyama manusia, ketimbang melakukan upaya pemulihan ekonomi, " lanjut Novermal.

    Sebelumnya, tim TAPD melalui kepala BPKD menjelaskan, dana Biaya Tak Terduga (BTT) hasil refocusing (relokasi dan rasionalisasi) anggaran tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, terkumpul sebanyak Rp99 miliar.

    Terpakai untuk penanganan bencana, penanganan Covid-19 sampai 14 September 2020, kebutuhan mendesak pilkada dan lain-lain sebanyak Rp44, 9 miliar. Dengan demikian, dana BTT tersisa Rp54 miliar.

    Namun sisa dana ini tidak bisa digunakan, karena harus dikembalikan di Perubahan APBD untuk belanja modal Relokasi RSUD M Zein, dan itu pun masih kurang Rp5, 4 miliar lagi.

    "Kami di DPRD akan kukuh meminta Bupati mengalihkan penggunaan dana DID Rp14, 9 miliar tersebut untuk penanganan Covid-19. Kita harus mendahulukan penyelamatan nyawa manusia. Untuk program pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, nanti kita anggarkan lagi di APBD Tahun 2021. Soal regulasi, kemaren untuk penanganan awal Covid-19, Bupati bisa melakukan refocusing anggaran, mestinya kini juga harus bisa, apalagi penularan Covid-19 di Pesisir Selatan semakin parah, " tutup Novermal. (007)

    Pessel Sumbar
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kopi Pilkada 2020: Urang Nan Ka Jadi Bupati,...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jalan - Jalan ke Kampuang Malayu Limo Koto Banjol
    Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 Di GWK
    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum

    Ikuti Kami