SOLOK KOTA - Beradasarkan laporan yang diterima Kamis pagi (8/10), bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang dari 95 sampel yang dikirim Posko Covid-19 Banda Panduang pada hari Senin tanggal 5 Oktober lalu dan telah keluar hasilnya sebanyak 45 sampel dengan dinyatakan negatif.
Namun, dari sampel yang dikirim oleh Semen Padang Hospital dan RSUD M. Natsir, sebanyak 5 orang dinyatakan Positif terjangkit yaitu, Ny. AF usia 21 tahun, Pegawai Bank Nagari Solok, warga Jalan Syech Ibrahim Kelurahan Sinapa Piliang (Pasien 172), yang merupakan kontak erat pasien 168, Tn. B usia 71 tahun, pekerjaan pensiunan Kelurahan IX Korong (Pasien 173), yang merupakan kontak erat pasien 171, Balita laki-laki SSPA usia 3 tahun, Kelurahan IX Korong (Pasien 174), yang merupakan kontak erat pasien 171, Tn. AS usia 39 tahun, pekerjaan dagang Kelurahan IX Korong (Pasien 175), yang merupakan kontak erat pasien 171, dan Ny. DES usia 65 tahun, pekerjaan pensiunan Kelurahan IX Korong (Pasien 176), yang merupakan kontak erat pasien 171.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs.H.Syaiful A.M.Si selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokomp) Setda Kota Solok Nurzal Gustim, S.STP, M.Si, dalam update Informasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok, Kamis, 8 Oktober 2020.
“Menindaklanjuti penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ini, tim Surveilans langsung melakukan tracing guna menelusuri kontak erat seluruh pasien untuk dilakukan tes swab, ” ujar Nurzal Gustim.
Terkait perkembangan komposisi data kasus di Kota Solok, dijelashannya bahwa jumlah kasus 176 orang, sembuh 130 orang, isolasi di Posko Banda Panduang 12 orang, dirawat di RSUD M. Natsir 3 orang, dirawat di RSUP M.Djamil 1 orang, isolasi mandiri 28 orang, dan meninggal 2 orang.
Melihat perkembangan kasus sampai hari ini, atas nama Pemerintah Kota Solok dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nurzal Gustim mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terlebih, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang juga akan diterapkan di Kota Solok. (Amel)