Polemik Dana BOK Nakes 2020 Tidak Cair, Ini Penyebabnya

    Polemik Dana BOK Nakes 2020 Tidak Cair, Ini Penyebabnya
    Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Rahardian Suryanta Lubis didampingi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nurhalimah, Kabid SDK Dinkes Pasaman, Risno Hendra Putra dan PPTK Dinkes, Botrianis. Senin (11/01)

    PASAMAN - Polemik tidak dibayarkannya insentif tenaga kesehatan alias dana BOK tambahan covid-19 2020 di Kabupaten Pasaman tidak salahnya Dinas Kesehatan Pasaman. Ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Rahardian Suryanta Lubis didampingi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nurhalimah, Kabid SDK Dinkes Pasaman, Risno Hendra Putra dan PPTK Dinkes, Botrianis.

    “Kami dikambinghitamkan. Mempersulit tenaga kesehatan untuk mendapatkan haknya lah, begini lah, begitu lah pokoknya kami salah, itu tudingan semua mata saat ini. Kami tegaskan, itu tidak benar. Mari kita buka-bukaan data dan informasi, apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai kekurangan di tenaga kesehatan atau di manajemen (RSUD Lubuk Sikaping) itu sendiri dalam hal adminitrasi pencarian, kami yang dikambinghitamkan, ” kata Rahardian.

    Di depan awak media, Rahardian bersama Halimah dan Kabid SDK Dinkes Pasaman, Risno Hendra Putra membuka data adminitrasi setebal gaban. Data dan informasi yang dilengkapi bukti fisik serta rekaman semua koordinasi (antara dinas, keuangan Pemkab Pasaman dan manajemen RSUD Lubuk Sikaping sampai bukti koordinasi dengan BPKP) bahkan percakapan WA ada bukti pihak Dinas Kesehatan.

    Diurai Rahardian, kisruh ini terjadi saat adanya dana BOK tambahan 2020 yang berjumlah sekitar Rp1 miliar lebih sedikit dari Kementrian Kesehatan RI. Dana BOK tambahan ini untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19. Untuk pencairan dana BOK ini, Kementrian Kesehatan mengatur melalui peraturan kementrian yang sampai empat kali keluar peraturan dan juga petunjuk teknis pencarian. Secara umumnya, peraturan ini mengatur teknis pencairan yang harus melalui tim verifikator yang adminitrasi pemohon pencairan dana BOK tambahan lengkap, sesuai SK, jam dinas, kehadiran, dan surat tugas. Paling penting itu, jumlah pasien yang dilayani serta hitung-hitungan lainnya dalam melakukan pelayanan pasien. Peraturan Kemenkes terbaru nomor 2539 yang disahkan tanggal 7 Oktober 2020.

    “Seiring berjalannya waktu, tim verifikator pun dibentuk. Kemudian pada 16 November 2020 datanglah adminitrasi pengkleman dari RSUD untuk proses pencairan dana BOK tambahan bulan Juni dan Juli. Karena kesibukan pembahasan anggaran APBD Pasaman dan tim verifikator terjadilah rapat 30 November 2020 bersama tim verifikasi yang hasilnya notulen ada beberapa adminitrasi yang harus diperbaiki. Kekurangan yang harus ditambah atau diperbaiki seperti siapa tenaga medis dan bertugas untuk apa, berapa hari kerja, berapa pasien yang ditangani, tanggal berapa, ini banyak yang tidak jelas. Ini dana negara, penjara tantangannya, jangan main-main. Bukti tanda terima pengkleman oleh dari RSUD pun tanggal berapanya lengkap sama kami ini dia, ” kata Rahardian semberi memperlihatkan bukti-bukti tersebut.

    Dijelaskan Rahardian, tim verifikator ini berjumlah 12 orang, di dalamnya ada pihak manajemen RSUD satu orang, Dinas Kesehatan hingga pihak Inspektorat Pasaman.

    Berjalan waktu, pengkleman ini diperbaiki dan pihak manajemen RSUD kembali datang ke Dinas Kesehatan pada tanggal 23 Desember 2020. Selain adminitrasi perbaikan, pengkelamn bertambah pula untuk bulan Agustus dan September (ada tanda terima di Dinkes).

    “Tanggal 23 datang kepada kami perbaikan ini, orang tanggal 24, 25, 26 dan 27 Desember 2020 libur. Lalu rapat tanggal 28 bersama pihak verifikator dan pihak manajemen RSUD, masih ada kekurangan lalu disarankan untuk diperbaiki. Lalu, tanggal 30 Desember 2020 belum juga datang perbaikan ulang, ” kata Rahardian.

    Dilanjutkan Halimah yang juga sekaligus tim verifikator, pada 30 Desember itu, pukul 15.30 WIB, terjadilah rapat empat sisi antara manajemen RSUD, Dinas Kesehatan Pasaman, Bagian Keuangan Pasaman dan tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Pasaman 2020.

    Dalam rapat itu, karena waktu sudah mendesak, akhirnya terjadi kesepakatan bersama. Dimana dalam kesepakatan itu, tim verifikator bakal ‘membantu’ tenaga medis, lalu ada pula perjanjian manajemen RSUD dalam proses pencairan.

    “Poin-point itu, pihak manajemen bersedia membuat dua surat pernyataan. Pertama surat pernyataan kalau pihak RSUD bakal memenuhi perbaikan adminitrasi proses pencarian dua minggu ke depan demi kelancaran proses pencairan, lalu pernyataan kedua ada dua poin yang harus dibuat RSUD, satu pihak RSUD bersedia mengembalikan dana bila terjadi kelebihan pembayaran, poin kedua pihak RSUD saat terjadi kelebihan pembayaran untuk dikembalikan tidak melibatkan tim verifikator. Surat ini ditunggu sampai pukul 23.00 WIB malam tanggal 30 Desember 2020 di bagian keuangan, ” kata Halimah.

    Waktu berlanjut, jam pun terus berjalan. Pukul 19.15 WIB, pihak pelayanan RSUD datang mengantarkan dokumen perbaikan beserta adminitrasi lainnya. 

    “Lalu pak, hujan-hujan kala itu, saya dan kawan pergi ke bagian keuangan mengantarkan adminitrasi untuk pencairan ini. Apa yang terjadi, setelah diperiksa di bagian keuangan, banyak yang kurang. Rekening tenaga kesehatan penerima tidak ada, surat pernyataan hanya nomor satu yang ada, surat pernyataan kedua tidak ada. Kalau tidak ada surat pernyataan kedua ini, kami yang kena batu jika ada temuan nantinya. Paling parah itu, saat kami memberitaukan kekurangan ini ke pihak manajemen, melalui telpon dan WA, salah seorang manajemen mengaku tidak sanggup lagi untuk mengurus semua itu di waktu yang telah dibatasi hingga pukul 23.00 WIB tanggal 30 Desember 2020. Ini ada bukti rekaman saat saya menelpon. Kalau sudah begini apa lagi, kami pulang pukul 23.05 WIB dan ada bukti fisik foto kami menunggu di bagian keuangan hingga larut malam itu. Kami sudah berjuang melebihi batas, apa lagi kurang kami, ” kata Halimah.

    Lebih lanjut disimpulkan Risno, sebenarnya polemik ini terjadi karena bukan kesalahan siapa-siapa, hanya kekurangan yang terjadi atas kesibukan masing-masing. Aturan yang membuat semua itu benar-benar akurat untuk dibayarkan. 

    “Kami paham betul banyak tenaga kesehatan yang rugi atas kejadian ini, namun apa dikata lagi, mari kita koreksi di instansi masing-masing, apa yang harus diperbaiki. Jangan saling menyalahkan, karena saling menyalahkan tidak akan ada solusi. Sampai kini, pintu Dinas Kesehatan terbuka lebar untuk semua pihak datang (termasuk pihak RSUD) untuk komunikasi apa benar yang terjadi. Terakhir, kami tegaskan, jangan salahkan kami lagi, ” pungkas Risno.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Hal ini Disampaikan Kapolres Pessel Pada...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup

    Ikuti Kami