SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang telah terpasang di wilayah Kota Solok, Jum'at, 2 Oktober 2020.
Penertiban ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta unsur Pemerintah Daerah Kota Solok diantaranya Pol PP, Dinas Perhubungan, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
Pelaksanaannya penertiban ini dengan membongkar dan menurunkan segala bentuk atribut alat peraga kampanye Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solok dan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Sumbar yang terpajang di seluruh pelosok Kota yang memiliki 2 Kecamatan dengan 13 Kelurahan itu.
Baca juga:
KPU Pasaman Seleksi Calon KPPS
|
Untuk memaksimalkan pelaksanaan operasi penertiban, tim dibagi menjadi 2 kelompok, dimana masing-masing kelompok bertanggungjawab pada satu kecamatan.
Kegiatan penertiban ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd,
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Rafiqul Amin, S.PD.I, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakan dan Hubungan Antar Lembaga Dr.Budi Santosa, MP, dan Kepala Sekretariat Agustin Melta, S.Sos.
Menurut Ketua Bawaslu, sebelum dilaksanakan penertiban ini telah dilakukan rapat koordinasi bersama tim pasangan calon, bahkan telah diberikan surat untuk dapat menurunkan atribut APK masing-, masing.
"Melalui rapat serta surat itu sebenarnya kita berharap kesadaran masing-masing calon untuk mau mrnurunkan sendiri APK-nya, dan bagi yang tidak mengindahkan, terpaksa kita turun menertibkannya, sesuai aturan dan kewenanfan yang diberikan kepada kita, " ujar Tri.
Dikatakannya, seluruh atribut APK yang terpasang di sepanjang jalan dan tempat - tempat umum di Kota Solok ditertibkan untuk kemudian menunggu APK yang dicetak oleh KPU, agar seluruhnya sesuai dengan aturan yang diperbolehkan, baik dari sisi ukuran maupun ketentuan - ketentuan lainnya.
Sementara itu, dalam apel jelang pelaksanaan penertiban, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo mengatakan tugas ini merupakan amanah yang mesti dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, juga diingatkan Ori Affilo, tentang
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Perwako tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terkait hal itu, dia meminta agar dalam pelaksanaan tugas tersebur, tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan menggunakan
masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
"Jangan terlalu eforia dalam nelaksanakan tugas ini, hati-hati, serta senantiasa diskusikan dengan ketua pelaksana di lapangan. Bergeraklah sesuai perintah agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari, karena sama-sana kita ketahui, ada pasangan calon kita yang juga merupakan pengurus organisasi yang balihonya juga terpajang di daerah kita ini, " ungkapnya. (Amel)