PAYAKUMBUH - Satres Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penghadangan terhadap 1 unit mobil merk toyota Avanza warna hitam Nopol Ba 1329 RZ, Selasa pagi, 06 Oktober 2020.
Penghadangan yang dilakukan di Ngalau Indah Kelurahan Pakan Senayan Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh itu, karena diduga di dalamnya mobil tersebut ada 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Hal itu disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.IK, didampingi Waka Polres Payakumbuh Kompol Jemmy Syahrim, dan Kasat Resnarkoba Iptu Desneri.SH.M.H, dalam konfrensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Payakumbuh, Selasa (6/10).
Diterangkan Kapolres, awalnya ditangkap 1 orang tersangka (Tsk) berinisial PD di Ngalau Indah Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari atas mobil.
Setelah itu mobil dikendarai oleh Tsk lain menerobos blockade mobil Satres Narkoba dan melarikan diri ke arah Pasar Payakumbuh Kel.Ibuh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Selanjutnya, ketiga tersangka turun dari mobil, dan dua diantaranya melarikan diri ke rumah warga kemudian satu orang lagi melarikan diri ke dalam kebun warga. Penangkapan berhasil dilakukan 3 jam kemudian.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 100 (seratus) paket besar narkotika jenis ganja kering seberat 100 kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka narkotika jenis ganja itu dibawa dari Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara dan akan di antar ke Kota Payakumbuh.
Adapun identitas keempat tersangka adalah EP panggilan El alias D (25 tahun) pedagang, warga Perumahan Cendana Anak Aia Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang, DAS panggilan D (21 tahun), Swasta, warga Padang Sarai Kec.Koto Tanggah Kota Padang, V (22 tahun) Swasta, warga Padang Sarai Kec.Koto Tangah Kota Padang, dan PD panggilan P (24 tahun) warga Komplek Perum.Padang Sarai Permai RT.001 RW 11 Kec.Koto Tangah Kota Padang.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara, serta pasal 127 dengan acaman 4 tahun penjara.
(Amel)