Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi, 4 Tersangka Pembawa 100 Kg Ganja Berujung di Tahanan Polres Payakumbuh

    Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi, 4 Tersangka Pembawa 100 Kg Ganja Berujung di Tahanan Polres Payakumbuh

    PAYAKUMBUH - Satres Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penghadangan terhadap 1 unit mobil merk toyota Avanza warna hitam Nopol Ba 1329 RZ, Selasa pagi, 06 Oktober 2020.

    Penghadangan yang dilakukan di Ngalau Indah Kelurahan Pakan Senayan Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh itu, karena diduga di dalamnya mobil tersebut ada 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

    Hal itu disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.IK, didampingi Waka Polres Payakumbuh Kompol Jemmy Syahrim, dan Kasat Resnarkoba Iptu Desneri.SH.M.H, dalam konfrensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Payakumbuh, Selasa (6/10).

    Diterangkan Kapolres, awalnya ditangkap 1 orang tersangka (Tsk) berinisial PD di Ngalau Indah Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari atas mobil.

    Setelah itu mobil dikendarai oleh Tsk lain menerobos blockade mobil Satres Narkoba dan melarikan diri ke arah Pasar Payakumbuh Kel.Ibuh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

    Selanjutnya, ketiga tersangka turun dari mobil, dan dua diantaranya melarikan diri ke rumah warga kemudian satu orang lagi melarikan diri ke dalam kebun warga. Penangkapan berhasil dilakukan 3 jam kemudian.

    Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 100 (seratus) paket besar narkotika jenis ganja kering seberat 100 kg.

    Berdasarkan pengakuan tersangka narkotika jenis ganja itu dibawa dari Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara dan akan di antar ke Kota Payakumbuh.

    Adapun identitas keempat tersangka adalah EP panggilan El alias D (25 tahun) pedagang, warga Perumahan Cendana Anak Aia Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang, DAS panggilan D (21 tahun), Swasta, warga Padang Sarai  Kec.Koto Tanggah Kota Padang, V (22 tahun) Swasta, warga Padang Sarai Kec.Koto Tangah Kota Padang, dan PD panggilan P (24 tahun) warga Komplek Perum.Padang Sarai Permai RT.001 RW 11 Kec.Koto Tangah Kota Padang.

    Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 - 20 tahun penjara, serta pasal 127 dengan acaman 4 tahun penjara.

    (Amel)

    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    6 Pasien Covid-19 di Kota Solok Hari Ini...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami