PESSEL-Kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Dari kampanye, pemilih bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye, " kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, Senin (19/10).
Dikatakan, pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik. Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.
"Mari kita patuhi aturan tersebut, sehingga terwujud Pilkada yang aman, damai dan bermartabat di Pesisir Selatan. Kita juga mesti sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi tersebut, " pintanya.
Dikatakan, dalam kegiatan kampanye semua pihak juga diminta menerapkan protokol kesehatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara ketat.
"Protokol kesehatan wajib dipatuhi dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Hal itu antara lain memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun dan lainnya. Jangan sampai kita lengah, tapi harus selalu waspada, karena Covid-19 masih ada" ucapnya. (rel/adi kampai)