PADANG, - Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket.
Hal tersebut terkait surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan oleh HM Nurnas dari Fraksi Demokrat.
Dia mewakil 33 anggota Dewan menyerahkan dokumen hak angket kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).
Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar itu masing-masing 14 orang dari Fraksi Gerindra; 10 dari Fraksi Demokrat; 6 dari Fraksi PDI-P dan PKB, serta 3 dari Partai Nasdem.
"Pengusulan ini dikarenakan sedang adanya polemik yang membuat kegaduhan di Sumbar terkait persoalan surat sumbangan bertanda tangan gubernur, " kata Nurnas kepada wartawan, Selasa.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Nurnas mengatakan, penggunaan hak angket itu bertujuan agar persoalan tersebut bisa terang benderang.
Hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.
Selain itu, apabila kebijakan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat, makanya kita ingin persoalan ini terang benderang, " kata Nurnas.
Nurnas menyebutkan, 33 anggota DPRD Sumbar tersebut sudah melebih persyaratan, karena total anggota DPRD Sumbar ada 65 orang.
"Saat ini yang baru menandatangani ada 17 orang. Tapi total yang mengusulkan ada 33 orang dari Fraksi Demokrat, Gerindra, PDI-P dan PKB, dan Partai Nasdem, " kata Nurnas.
Sementara itu anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Nasdem, Irwan Apriadi mengatakan, pengusulan hak angket tersebut merupakan bentuk kewajiban anggota Dewan dalam pengawasan terhadap pemerintah.
"Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan aman dari intervensi pihak luar, " kata Irwan.
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumbar Hidayat menyebutkan, ada beberapa alasan pengusulan hak angket tersebut.
"Pertama karena proses hukum di pihak kepolisian masih berlangsung, sementara kita butuh jawaban gubernur, agar kegaduhan ini bisa terjawab dengan cepat, " kata Hidayat.
Hidayat mengatakan, pengusulan hak angket bukan untuk menjatuhkan kepala daerah, tapi hanya untuk menyelidiki kasus yang terjadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, usulan 33 anggota DPRD akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumbar.
"Kemudian akan kita bahas di paripurna untuk mengambil keputusan, apakah hak angket ini kita gunakan atau tidak, " kata Supardi.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyebutkan, pihaknya menghormati proses yang ada di DPRD Sumbar.
"Kita hormati dan kita ikuti saja prosesnya, " kata Audy.
Adapun kasus surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur ini berawal dari ditangkapnya 5 orang yang diduga pelaku penipuan.
Mereka meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha dan instansi di Sumbar.
Mereka beralasan, sumbangan itu untuk membuat buku tentang potensi Sumatera Barat.
Setelah diperiksa, surat yang dibawa kelima orang tersebut memang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.
Saat ditangkap, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta. Uang itu berasal dari 21 pengusaha, pihak BUMN dan kampus.
Selain itu, masih ada 3 dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.
Belakangan, polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur dugaan penipuan, karena pelaku berbekal surat sumbangan yang ditandatangani gubernur.
Polisi masih menyelidiki dugaan kasus lain, mengenai tindak pidana korupsi.