5 Daerah Masih Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Pemprov Sumbar Siapkan Pj Bupati

    5 Daerah Masih Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Pemprov Sumbar Siapkan Pj Bupati
    Pemprov Sumbar mengajukan sejumlah nama pejabat eselon dua ke Kemendagri untuk Pj bupati/wali kota di lima daerah
    Padang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan sejumlah nama pejabat eselon dua ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon penjabat (Pj) bupati/wali kota di lima daerah di Sumbar.

    Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

    Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan, PJ kepala daerah perlu disiapkan karena gugatan pemilihan kepala daerah di lima daerah itu masih berlangsung di MK.

    Sementara, akhir masa jabatan (AMJ) bupati di lima daerah tersebut yaitu 17 Februari 2021. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Pj kepala daerah perlu ditunjuk.

    “Untuk daerah yang bersengketa, kita ajukan Pj. Untuk satu daerah, ada tiga nama yang kita usulkan sesuai regulasi. Nama yang kita usulkan adalah pejabat tinggi pratama, eselon dua. Sedang diproses Kemendagri. Kini saya sekarang ada di Jakarta, ” jelasnya kepada via telepon, Kamis (4/2/2021).

    Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelantikan Pj tersebut akan dilakukan.

    Namun, jika Pj kepala daerah tersebut belum dilantik menjelang AMJ bupati di lima daerah itu, maka secara otomatis daerah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) yang merupakan sekretariat daerah (sekda) masing-masing.

    “Kalau sampai AMJ 17 Februari belum, maka diisi oleh Plh yang merupakan sekda masing-masing kabupaten, ” ujar Iqbal.

    Sementara itu, untuk delapan daerah di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada dan tidak menghadapi sengketa di MK, Pemprov Sumbar menyiapkan Sekda di daerah masing-masing untuk menjadi Plh kepala daerah.

    “Dari delapan daerah itu, tujuh di antaranya AMJ bupati/walikotanya juga akan berakhir 17 Februari. Hanya Solok Selatan, AMJ bupati pada 22 Maret. Sesuai AMJ, jika kepala daerah (pemenang Pilkada) belum keluar SK, maka kita siapkan sekda sebagai Plh. Itu arahan Kemendagri, ” terang Iqbal.

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pelantikan PJ Wali Nagari Pakan Rabaa Berlangsung...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Tony Rosyid: Dukung PIK 2, Ah Lu Lagi...Lu Lagi...
    Serah Terima Jabatan di Polresta Bukittinggi. Satu Kabag, Empat Kasat dan Tiga Kapolsek Di Rotasi
    Babinsa Koramil 02/Simpang Empat Komsos Warga Binaan
    IPTU Rido: 'Wujudkan Kabupaten Solok Zero Tawuran dan Balap Liar'

    Ikuti Kami