SOLOK KOTA - Pemerintah Daerah Kota Solok menggelar pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) tahun 2020 bertempat di Aula Hotel Taufina, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pelatihan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Sumatera Barat itu, dibuka langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri, SE.MM.
Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Solok Asben Hendri mengatakan dengan SOP dan Persus yang ada, nantinya Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok.
Dalam kesempatan itu, Asben Hendri juga menyampaikan bahwa Permerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang akan diterapkan seluruh Kabupaten dan Kota se Sumbar.
"Perda itu dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19, ” ungkap Asben.
Kepada peserta yang mengikuti pelatihan, dia berharap nantinya dalam mengimplementasikan SOP dan Persus ini di Koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020.
Sebelumnya Kepala Dinas PKUKM Kota Solok Drs. Bujang Putra menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pengurus Koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di Koperasi. (Amel)