SOLOK KOTA - Rabu dini hari, 9 Desember 2020, menjelang puncak pelaksanaan rangkaian perhelatan politik 5 tahunan, pemungutan suara dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2020, Kota Solok dihebohkan dengan kabar kurang sedap.
Beredar isu/kabar di tengah masyarakat, bahwa Bawaslu Kota Solok menangkap terduga pelaku politik uang (money politics) oleh salah satu kubu calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solok, bertempat di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Hal ini pun sempat diberitakan oleh INDONESIASATU.CO.ID, sesaat setelah kejadian, pada Rabu dini hari itu, dengan judul berita “Bawaslu Kota Solok Tangkap Terduga Pelaku Politik Uang”.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Solok Tangkap Terduga Pelaku Politik Uang
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Triati, S.Pd mengungkapkan bahwa insiden malam itu bukanlah peristiwa penangkapan.
Namun, Triati mengaku malam itu pihaknya memang benar sempat memintai keterangan terhadap dua pria dan membawa ke kantornya atas dugaan pelanggaran sekaligus sebagai bentuk antisipasi pelanggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Akan tetapi, Ketua Bawaslu Kota Solok itu menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan point dugaan pelanggaran yang dilakukan, karena hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Bahkan, menurutnya banyak pihak yang telah dimintai keterangan terkait hal itu.
“Dalam rangka antisipasi pencegahan pelanggaran, sebenarnya ada beberapa upaya yang telah kita lakukan, termasuk dengan hunting/berkeliling memantau dan membubarkan kerumunan ataupun kegiatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti yang kita lakukan malam itu. Namun kita belum bisa memastikan adanya pelanggaran, karena hingga saat ini proses masih terus berlanjut, ” ungkap Triati.
Sebelumnya, dua terduga pelaku pelanggaran itu usai diperiksa membuat vidio klarifikasi yang di sebar di media sosial. (Amel)