SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, dikabarkan menangkap terduga pelaku politik uang (money politics) di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu dini hari, 9 Desember 2020, sekira pukul 02.30 WIB.
Dilansir dari PN, berdasar informasi yang beredar di sekitar Kantor Bawaslu Kota Solok, Jalan Lintas Solok-Bukittinggi Banda Pandung, sekira pukul 03.45 WIB, terduga pelaku sebanyak dua orang, diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu setempat.
Dari informasi di lapangan, kedua terduga pelaku disebut-sebut membagi-bagikan uang untuk pemenangan Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok nomor urut 02, Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd dan dua komisioner lainnya, yakni Budi Santosa dan Rafiqul Amin belum memberikan keterangan terkait peristiwa ini.
Hingga menjelang Subuh, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, masih berlangsung.
Dari informasi yang beredar, kedua terduga pelaku disetop oleh petugas Bawaslu Kota Solok saat membagi-bagikan uang di Kawasan Padang Galundi, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Salah satu terduga pelaku berinisial ZN, merupakan Ketua Rukun Warga (RW) di Banda Pandung. Sementara satu pelaku lainnya, ER, diketahui merupakan salah satu tokoh masyarakat di Tanah Garam. (Amel)