PASAMAN - Satlantas Polres Pasaman kembali mengumumkan kepada pemilik kendaraan sepeda motor yang telah 3 tahun berada di mako satlantas Polres Pasaman.
“Lima belas kendaraan bermotor tanpa kabar dari pemiliknya adalah merupakan kendaraan roda dua yang sudah berada satu tahun, bahkan ada yang tiga tahun parkir di Mako Satlantas Polres Pasaman, ” ujar Kasatlantas Polres Pasaman, AKP Bezaliel Mendrofa, kepada indonesiasatu.co.id, Rabu (11/11/2020).
AKP Bezaliel Mendrofa menjelaskan, lima belas kendaraan tanpa kabar yang terjaring razia lalin sembilan unit dan enam unit lakalantas, semua kendaraan tanpa TNKB.
“Jajaran Sat-Lantas Polres Pasaman menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang berada di sat lantas Polres Pasaman, terutama pemilik kendaraan yang perkara kasusnya telah selesai, silahkan di menjemput dengan memperlihatkan bukti tanda kepemilikan yang lengkap dan sah menurut hukum, ” harap Mendrofa.
Selanjutnya, kata dia, jika tidak ada kabar selama dua bulan kedepan dari para pemilik kendaraan, maka Satlantas polres pasaman akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tindakan pemusnahan atau pelelangan.
"Untuk prosedur pemusnahan nya dengan penetapan status Barang Bukti dari pengadilan dan mengkoordinasikan dengan kejaksaan untuk pelelangan, " jelasnya.
Berkoordinasi dengan dinas terkait, kata dia, apakah layak atau tidak kendaraan tersebut untuk digunakan di jalan raya. Serta, berkoordinasi dengan Disperindag Pasaman, untuk mengetahui apakah ada nilai jual kendaraan tersebut. Apabila, bisa dilelang maka akan disesuaikan dengan harga jual barang bukti kendaraan tersebut. Terakhir, apabila dilakukan pemusnahan nantinya, maka akan dilakukan dengan mesin las, ”tutupnya.