Sekda Pemerintah Kota Padang, Amasrul mengatakan tambahan penghasilan bagi ASN tersebut, yakni dilandasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS Pemko Padang. Analisa kenaikan tambahan penghasilan ASN ini sudah lama dilakukan sejak awal 2021.
"Sebelum menaikkan, Pemko Padang sudah beberapa kali konsultasi ke Pemerintah Pusat tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS, " sebut Amasrul Ketika diterima secara tertulis , Kamis (25/3). Adapun besaran kenaikan tambahan penghasilan PNS itu, yakni sekda dari Rp5 juta naik menjadi Rp20, 5 juta. Asisten naik dari Rp8 juta menjadi Rp15, 5 juta, staf ahli dari Rp7 juta naik menjadi Rp14 juta.
Kenaikan ini, Pemko Padang memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan. Lalu, pihaknya mencocokkan dengan angka kelas jabatan tersebut. Kendati begitu, kata Amasrul, kenaikan tambahan penghasilan pegawai ini belum sesuai dengan aturan kelas jabatan itu, atau masih kurang dari 50 persen.
Hal ini disebabkan pendapatan daerah yang belum memadai untuk menaikkan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa menambahkan, kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS tahun 2021 ini untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Apalagi hampir semua sektor terdampak pandemi COVID-19, termasuk bagi keluarga PNS. "Tambahan penghasilan ini sudah melewati evaluasi aturan.
Dengan adanya tambahan penghasilan PNS ini, dapat memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya, " ujarnya. Semua pegawai di Kota Padang ketika mendapat tambahan penghasilan ini untuk dibelanjakan keperluan keluarga. Penghasilan tambahan PNS ini diharapkan bisa meningkatkan perbaikan ekonomi masyarakat. Hal ini dikarenakan tambahan penghasilan ini sesuai kelas jabatan masing-masing.