Antisipasi Klaster Baru Nataru, Gubernur Lampung Keluarkan Edaran

    Antisipasi Klaster Baru Nataru, Gubernur Lampung Keluarkan Edaran
    Foto : Ilustrasi

    LAMPUNG - Terkait antisipasi penularan Covid-19 momen saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djuanidi mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai 18 Desember 2020 ini, Arinal mengimbau masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan harus membawa surat keterangan rapid  test antigen.

    “Bagi pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia, ” ujarnya.

    Gubernur menambahkan, menunjukkan surat keterangan rapid test antigen juga berlaku bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Selain itu Arinal juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan Nataru yang berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran porotokol kesehatan.

    Inilah beberapa lokasi di Kota Bandar Lampung atau di Luar kota yang melayani rapid test antigen secara mandiri.

    Beberapa rumah sakit yang membuka layanan rapid test antigen mandiri di Kota Bandar Lampung di antaranya,   Rumah Sakit (RS) Hermina, Bumi Waras, Advent dan Graha Husada. RS Bumi Waras berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 235 Pengajaran Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, mematok tarif rapid test antigen Rp250 ribu.

    Di RS Hermina berlokasi di Jalan Tulang Bawang Nomor 21-23, Enggal Bandar Lampung tarif rapid test antigen Rp275 ribu. RS Graha Husada berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomot 6 GH, Tanjung Agung Raya, Kedamaian tarif rapid test antigen Rp225 ribu.

    Sedangkan RS Advent berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 48, Sidodadi, Kecamatan Kedaton tarifnya Rp250 ribu.

    Masyarakat akan melakukan perjalanan melalui transportasi udara, di Bandar Udara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan juga sudah menyiapkan rapid test antigen. Biayanya lebih rendah dibandingkan rumah sakit.

    Pengelola bandara menetapkan tarif Rp200 ribu.

    Di RS Harapan Bunda berlokasi di Jalan Proklamator Raya, Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tarif rapid test antigen Rp250 ribu.

    Sedangkan RS Mutiara Bunda berlokasi di Jalan Lintas Timur Unit II No.1147 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang tarifnya sebesar 250 ribu. Terkait tarif rapid test antigen.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli menyampaikan, sampai saat ini masyarakat baru bisa melakukan rapid test antigen di rumah sakit swasta. Sebab di puskemas tidak dibuka untuk umum.

    "Hanya diperuntukkan bagi orang yang rapid test antibodinya dinyatakan reaktif, " ujarnya.

    Edwin menambahkan, harga rapid test antigen memang lebih mahal dibanding rapid test biasa. Di rumah sakit swasta harganya berkisar Rp200 ribu-Rp300 ribu untuk rapid test antigen. Sedangkan untuk rapid test biasa atau antibody harganya Rp150 ribu. (JH)

    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Launcing Pengiriman Beras Rajo Pasisia,...

    Artikel Berikutnya

    Catatan Webinar MDN-G, Peluang Investasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami