SOLOK KOTA - Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Solok, Rabu 23 Juni 2021.
Kegiatan yang digelar di Hotel Taufina Kota Solok, Sumatera Barat itu turut dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sumbar R.Hendiartono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, S.IP serta Tim PORA Kota Solok.
Adapun dalam rapat koordinasi ini membahas terkait kebijakan visa dan izin tinggal dalam kebiasaan baru.
Dalam sambutannya, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan bahwa Pemerintah Kota Solok menyambut baik adanya kegiatan Rapat Tim PORA yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Disampaikannya, Kota Solok mempunyai Sumber Daya Alam, dan destinasi wisata yang beraneka ragam yang berpotensi dikunjungi oleh warga negara asing. Untuk itu, sangat perlu adanya koordinasi pengawasan orang asing antar instansi terkait.
“Sebagaimana kita ketahui, keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi perlu diwujudkan dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan orang asing, khususnya di Kota Solok, ” ujar Ramadhani.
Oleh sebab itu, menurut Dhani, kehadiran Tim PORA di Kota Solok sangat diperlukan sebagai tempat sharing informasi dalam rangka menjaga kelancaran kegiatan dan aktifitas pengawasan orang asing di Kota Solok.
“Semoga dengan adanya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dapat bermanfaat bagi kita semua, dan kami Pemerintah Kota Solok selalu mendukung kegiatan penguatan serta koordinasi dalam rangka pengawasan keberadaan warga negara asing khususnya di Kota Solok, ” pungkas Wawako Solok. (Amel)