Sumbar, - Akibat tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Sumatra Barat (Sumbar) belum sesuai Full Cost Recovery (FCR) turut berimbas terhadap penyediaan air bersih untuk masyarakat.
Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo mengatakan, untuk memberikan pelayanan terhadap hak masyarakat atas air bersih, maka gubernur harus segera menetapkan tarif FCR.
“Kalau tarif sudah FCR, PDAM seharusnya sudah bisa memberikan pelayanan dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat, ” ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, bahwa alam tiga tahun ke depan, Pemprov akan menetap batas tarif itu setiap tahun.
“Gubernur berkewajiban untuk menetapkan tarif atas dan bawah PDAM sebagai pedoman bagi bupati dan wali kota untuk menyesuaikan tarif air, ” ujar Mahyeldi.
“Bupati dan wali kota juga harus menetapkan tarif air setiap tahun, meskipun tidak ada kenaikan tarif, ” paparnya.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Sementara itu, Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal menyebutkan, selama ini PDAM kesulitan dalam meningkatkan kualitas layanan dan keterjangkauan pada konsumen karena tarif belum FCR.
“Untuk itu, penting kebijakan kepala daerah untuk penyesuaian tarif air atau memberikan penyertaan modal/subsidi bagi PDAM, ” ujarnya.
Selama ini, ucap Hendra, PDAM sudah mengedepankan prinsip efesiensi namun belum bisa menutupi kebutuhan operasional. Ditambah lagi harga material untuk produksi air, operasional pemeliharaan jaringan perpipaan, logistik dan bahan kimia semakin meningkat.
“Jika penyesuaian tarif disetujui, maka akan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku, ” katanya.