Sumbar, Indonesiaaatu.co.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansahrullah memerintahkan semua pihak terkait untuk mempercepat pemanfaatan incinerator limbah medis B3. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan di fasilitas kesehatan di Sumbar.
“Ada dua hal yang urgen. Pertama limbah medis B3, dan (kedua) Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah yang mulai penuh. Secepatnya solusi harus ada, ” ujarnya saat memimpin secara langsung Rapat Koordinasi tentang Persampahan dan Limbah medis B3.
Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Lingkungkan Hidup Sumbar, dan sebagainya di Auditorium Gubernur Sumbar, Minggu (26/9/2021) alam.
Mahyeldi mengatakan incinerator limbah medis B3 tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dibangun dalam rangka mengatasi darurat limbah medis B3 di Sumbar.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Berdasarkan Surat Direktur dengan VPLB3LNB3 Ditjen PSLB3 KLHK Nomor S.581./VPLB3/PPLB3/PLB.3/9/2021 tanggal 10 September 2021 tentang pengolahan limbah medis B3 Covid-19 merupakan dispensasi yang diberikan kepada daerah dalam rangka mengatasi kondisi darurat limbah medis B3.
“Surat ini sudah cukup dijadikan sebagai dasar untuk operasional incinerator limbah B3 medis”, ungkap Mahyeldi.
Dalam rapat ini juga disepakatiaset dan izin penggunaan lokasi dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Selain itu, juga disepakati pembangunan akses jalan ke lokasi keberadaan incinerator.
“Masalah kepemilikan aset dengan KLHK dan mekanisme kerjasama dengan Pemko Padang terkait penggunaan lahan milik Pemko Padang, tolong dipercepat agar tidak ada lagi permaslahan yang timbul dikemudian hari, ” ujar beliau.
“Untuk akses ke lokasi juga tolong dipercepat agar memperlancar proses operasional, ” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pengurangan sampah di Sumbar, Pemprov akan membuat surat edaran ke kabupaten/kota untuk peningkatan upaya pengurangan sampah serta akan merancang konsep kerja sama pengurangan sampah secara terpadu dari hulu-hilir dengan pemerintah kabupaten/kota. (*)