PASAMAN, - - Dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2020, Satreskrim, Polres Pasaman amankan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 3 derigen isi 35 Liter (105 liter) tuak siap edar di Jorong Sentosa Nagari Panti, kecamatan Panti, Kamis (17/12/2020) sekita pukul 20.00 wib.
"Pelaku bernama Penderitonang (34) di Cengkeh Jorong Sentosa Nagari Panti dan Kasnada (52) Sorik Jorong Sentosa Nagari Panti. Pelaku melakukan tindak pidana atau pelanggaran mengedarkan, menjual dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis Tuak, " terang Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi kepada Indonesiasatu.co.id, Jum'at (18/12).
Edi mengatakan penangkapan tersebut dalam rangka Ops Pekat Singgalang 2020.
Saat ini barang bukti (BB), kata dia, diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) dan tidak kita lakukan penahanan, " tutupnya.