Satreskrim Polres Pasaman Sita 105 Liter Minuman Beralkohol Jenis Tuak

    Satreskrim Polres Pasaman Sita 105 Liter Minuman Beralkohol Jenis Tuak
    Anggota Satreskrim Polres Pasaman saat melakukan penangkapan minuman beralkohol jenis tuak di Kecamatan Panti.

    PASAMAN, - - Dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2020, Satreskrim, Polres Pasaman amankan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 3 derigen isi 35 Liter (105 liter) tuak siap edar di Jorong Sentosa Nagari Panti, kecamatan Panti, Kamis (17/12/2020) sekita pukul 20.00 wib.

    "Pelaku bernama Penderitonang (34) di Cengkeh Jorong Sentosa Nagari Panti dan Kasnada (52) Sorik Jorong Sentosa Nagari Panti. Pelaku melakukan tindak pidana atau pelanggaran mengedarkan, menjual dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis Tuak, " terang Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi kepada Indonesiasatu.co.id, Jum'at (18/12).

    Edi mengatakan penangkapan tersebut dalam rangka Ops Pekat Singgalang 2020.

    Saat ini barang bukti (BB), kata dia, diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    "Pelaku melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) dan tidak kita lakukan penahanan, " tutupnya.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Asyik Main Song, Satreskrim Polres Pasaman...

    Artikel Berikutnya

    Parkir Tahunan, Satlantas Polres Pasaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami