PASAMAN - Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap pelaku tindak pidana permainan judi jenis song dalam operasi pekat Singgalang 2020.
"Benar, empat (4) orang ditangkap saat main judi jenis song di warung ES (27) jalan Medan Padang Jr Binubu Kubu Gadang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, " kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi, kepada indonesiasatu.co.id, Kamis (17/12/2020).
Kasatreskrim AKP Lazuardi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering perjudian jenis song di warung ES (27) tersebut.
"Anggota satreskrim langsung menuju ke lokasi dan dapati sedang aksi permainan judi jenis song dua meja/dua kelompok, " terangnya.
Selanjutnya, kata dia, ke empat (4) orang yang diamankan, D (45), HM (31), AS (35), dan DK (31).
"Sedangkan A (35), S (35), A (35) dan ES (27) berhasil melarikan diri, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), " jelasnya.
Sementara tersangka dan barang bukti sudah di amankan di polres Pasaman.
"Meja satu (1) barang bukti hyang di amankan, Uang sebesar Rp. 905.000 dan Kartu Remi gambar Ikan mas sebanyak 104 lembar, sedangkan meja dua (2) barang bukti yang di amankan Uang sebesar Rp. 141.000 dan Kartu Remi gambar Ikan Mas sebanyak 99 lembar, " tutupnya mengakhiri.