Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku LC diringkus karena membantu menjualkan ponsel curian, sedangkan pelaku RG diamankan karena sebagai penadah ponsel curian tersebut. Kata Rico, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/153/B/III/2021/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 29 Matet 2021.
“Korban mengaku kehilangan handphone dan dompet saat jalan ke sebuah mal, korban melapor karena menduga barangnya tersebut dicuri orang, ” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).
Rico mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (27/3/2021) lalu sekitar pukul 18.10 di kawasan Simpang Mulya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp3, 1 juta setelah kehilangan satu handphone dan dompet yang di dalamnya ada uang Rp150.000, ” terang Rico.
Rico menyebutkan, LC yang warga Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu diringkus di kawasan Simpang Mulya sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, tak lama setelah itu, dari keterangan pelaku LC, polisi pun mengamankan RD, warga Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Rico, barang tersebut dicuri oleh dua orang pria yang biasa ia panggil Baron Bintang dan Idef. LC mengaku hanya menolong menjualkan handphonetersebut.
“Kalau pelaku RD ini, dia sebagai penadah atau yang membeli handphone itu. Dia membelinya seharga Rp500.000 dari LC. Sedangkan LC mengaku dapat untuk Rp100.000 untuk menjualkanhandphone tersebut, ” tutur Rico.
Rico menambahkan, dari kedua pelaku pihaknya mengamankan satuhandphone yang diduga hasil curian. Kemudian para pelaku diamankan ke Mapolresta Padang. Sementara itu, pelaku yang mencuri handphonetersebut tengah diburu.