SUMBAR, - Polda Sumbar mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua korban telah hamil dan ada yang sudah melahirkan.
Panit I PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini menjelaskan, pelaku pertama adalah RA (19). Dia mencabuli anak di bawah umur berusia 17 tahun hingga hamil.
"Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021. Saat itu tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor, namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila, " katanya, Jumat (3/12/2021).
RA sempat menjanjikan akan menikahi korban. Namun sampai korban hamil dia tidak mau menikahinya.
"Korban ini sudah hamil tujuh bulan, kini tersangka sudah ditahan sejak 28 November, " ujarnya.
Pelaku kedua adalah A (24). Mahasiswa tersebut mencabuli korban berusia 16 tahun hingga hamil. Pencabulan terjadi pada November 2020 dan telah berlangsung berulang kali
"Korban ini sudah melahirkan anak perempuan saat ini usianya tiga bulan, " ujarnya.
Rani mengatakan, pelaku dan korban dalam dua kasus pencabulan itu awalnya menjalin hubungan pacaran. Namun setelah terjadi kehamilan, pelaku menolak bertanggungjawab
"Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah. Kemudian pelaku tidak bertanggung jawab, " katanya.
Terhadap kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Keduanya dikenai Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” katanya.(**)