Personil Kodim 0309/Solok Pantau Kampanye Pertemuan Terbatas

    Personil Kodim 0309/Solok Pantau Kampanye Pertemuan Terbatas

    SOLOK KOTA -    Guna menjaga stabilitas dalam rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang saat ini tengah berlangsung tahapan kampanye, Babinsa Koramil 01/Kubung Sertu Joni Putra dan 5 personil Tamtama Remaja Kodim 0309/Solok bersama anggota Polres Solok Kota, anggota Bawaslu Kota Solok serta pihak terkait melaksanakan pemantauan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, di RT 01 RW 06, Kelurahan Tanah  garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

    Kampanye yang dilaksanakan pada Selasa malam, 27 Oktober 2020 oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok nomor urut 3, Ismail Koto, SH, dan Edi Chandra, SH berskala pertemuan terbatas menyampaikan visi dan misinya melibatkan simpatisan maksimal 30 (tiga puluh) orang. 

    Babinsa Sertu Joni Putra mengimbau masyarakat yang mengikuti kampanye pertemuan terbatas ini, agar saat pelaksanaan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 3, untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19. Bukan saja masyarakat, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok juga wajib menjalankan protokol kesehatan, ini dimaksudkan agar tidak ada lagi klaster baru penyebaran Virus Covid-19.

    "Pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda, karena kita berada dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus di kedepankan saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan menerapkan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain, " kata Babinsa.

    Selain itu, dikatakannya, pelaksanaan kampanya di tengah pandemi ini berpedoman pada Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional.

    PP No. 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : hk.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

    PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.  (MC/Amel)

    Solok Kota Kota Solok Solok Sumbar
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Maulid Nabi, Kota Solok Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM

    Ikuti Kami