Amelia Rizky
Amelia Rizky
  • Nov 4, 2020
  • 326

Monitoring Kampanye Terbatas, Babinsa: Patuhi Protokol Kesehatan

SOLOK KOTA -    Babinsa Koramil 01/Kubung dan 2 (dua) personil Tamtama Remaja Kodim 0309/Solok bersama Polres Solok Kota dan Bawaslu serta KPU Kota Solok melaksanakan monitoring kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Selasa, 04 November 2020.

Kegiatan yang digelar Selasa malam oleh Paslon nomor urut 4 (empat) Yutris Can, SE, bersama H.Irman Yefri Adang, SH, MH itu bertempat di kediaman Ibu Afni Zahara, Jln. Bypass, Kel. KTK, Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok yang melibatkan simpatisan maksimal 30 (tiga puluh) orang, sesuai PKPU RI Nomor 13 tahun 2020.

Babinsa Koptu Andri Silvia di sela-sela kegiatan mengatakan, TNI dalam hal ini Kodim 0309/Solok diwakili Babinsa bersama Polres Solok Kota dan Bawaslu serta KPU Kota Solok mengimbau agar masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini, untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19.

Bukan saja masyarakat, melainkan termasuk pasangan calon yang juga diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan, dengan tujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19, khususnya dalam pelaksanaan kampanye terbatas.

"Pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda, karena kita berada dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus dikedepankan saat pelaksanaan setiap tahapannya, termasuk kampanye dengan menerapkan 3 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain, " katanya.

Koptu Andri menerangkan bahwa hal ini juga diatur melalui Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dan PP No. 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19, serta PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.   (MC/Amel)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU