SOLOK KOTA - Dalam rangka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna menjaga stabilitas dengan baik, maka Babinsa Sertu Joni Putra, Koramil 01/Kubung, Kodim 0309/Solok bersama anggota Polres Solok Kota dan anggota Bawaslu Kota Solok serta pihak terkait melaksanakan pemantauan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, bertempat di RT 02 RW 02, Kel. Tanah garam, Kec. Lubuk sikarah, Kota Solok. (Selasa, 27/10/2020).
Kampanye yang dilaksanakan pada Senin malam (26/10) oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, Yutris Can, SE, dan Irman Yefri Adang, SH, MH, nomor urut 4 ini berskala pertemuan terbatas menyampaikan visi dan misinya melibatkan simpatisan maksimal 30 (tiga puluh) orang.
Babinsa Sertu Joni Putra menghimbau masyarakat yang mengikuti kampanye pertemuan terbatas ini, agar saat pelaksanaan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok nomor urut 4, untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19. Bukan saja masyarakat, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok juga wajib menjalankan protokol kesehatan, ini dimaksudkan agar tidak ada lagi klaster baru penyebaran Virus Covid-19.
"Pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda, karena kita berada dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus di kedepankan saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan menerapkan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain, " kata Babinsa.
Hadir dalam kegiatan kampanye terbatas tersebut yakni, Calon Walikota dan Wakil Walikota Yutris Can, SE., dan Irman Yefri Adang, SH., MH., Tim pemenang Paslon nomor urut 4 beserta 30 Orang simpatisan Kel. Tanah garam, Kec. Lubuk sikarah, Kota Solok.
Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional.
PP No. 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : hk.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. (MC/Amel)