Pengadilan TUN Padang Kabulkan Gugatan Kepala Jorong Nagari Sungai Aua Pasbar

    Pengadilan TUN Padang Kabulkan Gugatan Kepala Jorong Nagari Sungai Aua Pasbar

    Padang - - Sebanyak 15 perkara terdaftar dan terkait Sidang gugatan Tentang pemberhentian kepala jorong (perangkat nagari) nagari Sungai Aua Kabupaten Pasaman Barat, hari Selasa (25//10/2022) sudah diputus oleh hakim dan gugatan di kabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

    "Hari ini dengan agenda sidang pengucapan putusan tanggal 25 Oktober 2022 terbuka untuk umum yaitu sebanyak 12 perkara dan Alhamdulillah klien kami menang dan lawan walinagari pihak yang kalah. Dan tinggal 3 perkara lagi yang akan diputus oleh hakim hari Kamis depan tanggal 27 oktober 2022, " Ungkap pengacara Elga Maidison, kepada media ini, Selasa (25/10).

    Lebih lanjut dikakatakannya, terkait eksepsi atau tangkisan dari tergugat (wali nagari) di tolak karena tidak beralasan hukum. Sehingga amar putusan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat yaitu majelis hakim memutus dan mengadili bahwa  ke 12 surat keputusan klien kami tentang pemberhentian yang dikeluarkan oleh Walinagari Sungai Aua batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah. 

    "Serta juga membatalkan dan tidak sah tentang pengangkatan kepala jorong yang baru yang telah menggantikan posisi penggugat sekarang ini menjadi kepala jorong. dan tergugat diperintahkan mencabut surat keputusan pengangkatan jorong baru tersebut. Artinya kepala jorong yang baru diangkat sekarang adalah tidak sah dan batal dan mewajibkan walinagari untuk mencabutnya segera" Ungkap elga.

    Selanjutnya, dikatakannya, majelis hakim menghukum/mewajibkan tergugat/Wali Nagari Sungai Aua Kab. Pasaman Barat untuk mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut. 

    "Artinya surat keputusan pemberhentian tersebut tidak berlaku dan klien kami adalah masih kepala jorong yang sah oleh undang-undang, karena pemberhentiannya terbukti telah cacat hukum Dan majelis hakim juga menghukum tergugat/walinagari beserta kepala jorong baru diangkat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, " jelasnya. 

    Para tim pengacara dari penggugat berharap walinagari Sungau Aua segera mengatifkan dan memberlakukan hak-hak penggugat sebagaimana mestinya. Karena ini adalah putusan pengadilan yang harus di hormati. serta memperlihatkan asas pemerintahan yang baik dan taat putusan.

    Seperti diketahui, sebelumnya gugatan dilayangkan terkait kebijakan wali Nagari tersebut di pandang cacat hukum atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

    "Adapun yang menjadi objek sengketa adalah keputusan wali nagari Sungai Aua Pasaman Barat tentang pemberhentian klien kami serta pengangkatan kepala jorong yang baru. Sebab tindakan ini sangat terkesan semena-mena dan tindakan sepihak dan ini juga sudah merusak nama baik klien kami.

    Maka kami uji kepengadilan bahwa sebelumnya Ombudsman adalah lembaga negara yang dipercaya terkait pengawasan pelayanan publik di Sumbar, juga telah berpendapat dalam laporan akhirnya tersebut bahwa tergugat telah mal administrasi (tidak sesuai prosedur dalam memberi pelayanan).kita masih menunggu 3 putusan perkara lagi hari kamis depan. Semoga hasil sama dan menyenangkan klien kami. Kami akan selalu berjuang nantinya dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hal klien kami walaupun tergugat upaya hukum tutupnya.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Kickoff Meting Penyusunan RKPD Th 2024 Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Taekwondo Dojang Wirabraja Sport Center,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0312/Padang Beri Pelatihan PBB bagi Peserta CPNS Kejaksaan Negeri Padang
    Pemko Bukittinggi Launching Tabungan Utsman Tahun 2024, 16 Milyar Pinjaman Termanfaatkan oleh Pedagang Kecil
    Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Lin.gkungan Pelajar, Satlantas Polres Solok Gelar 'Police Goes To School
    Jalan - Jalan ke Kampuang Malayu Limo Koto Banjol
    Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 Di GWK

    Ikuti Kami