SOLOK - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok, Erlinda, S.Sos, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok untuk membatalkan pencalonan petahana Zul Elfian, SH, M.Si, di Pilkada Kota Solok 2020.
Bersama kuasa hukumnya Zulkifli, SH, MH, Erlinda mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kota Solok, Selasa, 20 Oktober 2020.
Erlinda mengatakan, dirinya di-nonjob-kan sebagai Kepala DPM-PTSP Kota Solok tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
"Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah, " ujar Erlinda.
Erlinda mengatakan, permintaan pembatalan Zul Elfian sebagai calon didasari dengan ketentuan pasal 71 (2) Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Bahwasanya, Gubernur, Wakil Bubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, " ucapnya.
Selanjutnya, pasal 71 ayat (5) menyatakan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (2) dibatalkan pencalonannya. Dengan demikian, Bawaslu Kota Solok diharapkan menindaklanjuti dengan merekomendasikan pembatalan Zul Elfian sebagai calon Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2020. Laporan tersebut juga sudah disampaikan dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan: 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.
Sebelumnya, Erlinda, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok, Kamis (8/10/2020). Amar putusan itu berdasarkan keputusan hakim PTUN Padang dengan nomor perkara Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang telah dilayangkan oleh Erlinda.
Kemudian, putusan itu juga menyatakan hakim telah membatalkan keputusan Wali Kota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi di DPM PTSP Kota Solok.
Walaupun praperadilan telah dimenangkan oleh Erlinda selaku penggugat dan keputusan PTUN telah keluar, eksekusi keputusan tersebut bakal sulit dilakukan, karena saat ini Erlinda sendiri sudah dalam status pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara itu secara terpisah, Calon Petahana Walikota Solok Zul Elfian enggan berkomentar banyak terkait laporan mantan anak buahnya tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait laporan (ke KPU dan Bawaslu Kota Solok) tersebut. Terkait upaya pengguguran saya sebagai calon kepala daerah, kita serahkan ke Bawaslu dan KPU. Karena itu adalah ranah mereka, " katanya. (PN/Amel)