Sat Res Narkoba Polres Solok Kota Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

    Sat Res Narkoba Polres Solok Kota Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

    SOLOK -    Sat Res Narkoba Polres Solok Kota meringkus 4 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu,  

    Kamis,

    14 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota KBP Ferry Suwandi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Joko Sunarno, SH, p

    enangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumbar sering terjadi transaksi narkotika.

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga Kamis (14/1) tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok, berinisial DD serta 3 orang laki-laki di dalam kamar rumah itu yakni WA, FMP dan JB. 

    Pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi pemilik kos/rumah serta kepala jorong setempat, ditemukan 1 buah alat hisap Shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak. Selain itu petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan  tersangka ditemukan uang sebanyak Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.

    Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar, dan ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisikan 2 paket yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember, serta 1 buah plastik hitam yang berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur. 

    Selanjutnya  para tersangka dan Barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.

    Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat ( 1 ) 

    juncto

     Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

    juncto

     Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.   (Amel)

    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Covid-19, Mahasiswa KKN UNP Bersihkan...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami