Penetapan Calon Terpilih, KPU Pasaman Tunggu Surat Resmi MK

    Penetapan Calon Terpilih, KPU Pasaman Tunggu Surat Resmi MK

    PASAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Pasaman 2020.

    Untuk menetapkan pasangan terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020, akan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa. Sebagaimana mengacu pada PKPU 19 Tahun 2020 dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) setelah MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

    "KPU RI sudah menyurati MK RI tertanggal 22 Desember 2020 yang lalu dengan nomor surat 1230/PY.02.1-SD/03/KPU/XII-2020 Perihal Permohonan Data Perkara Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2020. Dimana pada point 3, KPU memohon kepada MK untuk menyampaikan secara resmi data yang sudah register dalam e-BPRK yang mana data tersebut akan menjadi rujukan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada permohonan sengketa ke MK dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020, " kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Senin, (11/01).

    Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memperoleh informasi tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Pasaman ke MK dan sementara pihaknya memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.

    "Berdasarkan regulasi yang ada sesuai dengan aturan berlaku, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu. Kalau surat resmi MK ataupun melalui KPU RI sudah kita terima, kita KPU diberi waktu lima hari menggelar penetapan pasangan calon terpilih. Namun sampai hari ini kita belum terima, kita juga masih menunggu. Apabila nanti kita telah terima surat resmi dari MK, kita tidak akan menunggu hingga tiga hari. KPU Pasaman akan segerakan gelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih, " ujarnya.

    Seperti diketahui, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada rapat pleno terbuka Pilkada Pasaman 2020.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Rusak Parah, Saluran Irigasi Lubuak Rasam...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Surau, Tempat Lahirnya Tokoh Bangsa dari Minangkabau
    Batu Lado: The Key Of Minangkabau Culinary
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    Polres Agam Berlakukan Rekayasa Lalulintas Arus Buka Tutup Diruas Jalan Matur - Bukitinggi
    Pj Wako Jasman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar

    Ikuti Kami