Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah atau mudik mulai 10-14 Maret 2021.
“Saya sudah tanda tangan surat edaran tersebut, maka ada pengendalian agar ASN dilarang untuk ke luar daerah, ” ujarnya saat ditemui wartawan di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/3/2021).
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada hari libur tersebut. Bagi ASN yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.
“Tentu biasanya kalau ada larangan dan kemudian ada pelanggaran pasti ada sanksinya. Kita lihat sesuai dengan aturannya nantinya, ” jelas Mahyeldi.
Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN ke luar daerah pada saat hari libur Isra Mikraj dan Nyepi. Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditanda tangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.