Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berikut Jadwalnya

    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berikut Jadwalnya

    Sumbar, Indonesiasatu.co.id, - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

    Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).

    “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari, ” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

    Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

    - 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

    - 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

    - 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    - 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

    - 15 April : Wafat Isa Almasih

    - 1 Mei : Hari Buruh Internasional

    - 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

    - 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

    - 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

    - 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

    - 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

    - 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

    - 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

    - 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

    - 25 Desember : Hari Raya Natal

    Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

    Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

    Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

    “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19, ” tambahnya.

    Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022, ” tutupnya.

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wagub Audy Ingatkan 2 Faktor Utama Pengembangan...

    Artikel Berikutnya

    Jadi Penyiar Kreatif di Era Digital, KPID...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diskominfo dan Wartawan Bukittinggi Pelajari Kerjasama Media Pemko Dumai
    Polsek Tanjung Raya Ulurkan Tangan, Warganya Tersenyum di Tengah Bencana
    Polres Agam Bergerak Cepat, Ulurkan Tangan untuk Korban Banjir
    PMI Kabupaten Solok Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2024
    Lapas Kelas II B Solok Gelar Panen Raya dan Bantuan Sosial, Dukung Swasembada Pangan Nasional

    Ikuti Kami