Instruksi nomor 451.229/KESRA-2021 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang. Terdapat tujuh poin yang harus dilakukan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Padang.
Mereka diharapkan bisa berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala agar pelaksanaan ibadah Ramadan dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Termasuk mengawasi kegiatan selama Ramadan seperti salat tarawih, tadarus, tausiah, itikaf, pesantren ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.
“Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan musala, ” kata Hendri Septa, Senin (5/4/2021).
Ia meminta kepada Camat dan Lurah bisa menyediakan sarana prokes pada saat pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah seperti, pencuci tangan dan antiseptik.
“Setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah dengan menunjuk petugas khusus (penerapan) prokes, ” katanya.
Dalam instruksi tersebut, Camat dan Lurah juga diminta mengawasi mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadan dengan bekerjasama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas.
“Saya juga menginstruksikan Camat dan Lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan musala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi remaja dan orang dewasa, ” imbuhnya.