SUMBAR, Indonesiasatu.co.id - Kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi sampai saat ini masih berjalan alot. Penegak Hukum hingga hari ini belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Dua orang aktivis Mahasiswa Sumbar mempertanyakan kinerja penegak hukum. Apa alasan hingga sampai sekarang belum memanggil Gubernur Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret nama Mahyeldi.
“Hingga hari ini publik masyarakat Sumbar masih menunggu kejelasan kasus yang menyeret nama gubernur Sumbar tersebut. Kasus ini sudah di tangani oleh penegak hukum, dan saksi sudah di mintai keterangan, namun penegak hukum seperti gagap untuk memintai keterangan gubernur Sumbar, ”ungkap Ketua DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi, Selasa (28/9/2021).
Menurut Rizqi, kasus tersebut harus dituntaskan secepat mungkin. Hal itu agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat agar. Kemudian juga tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat untuk membuat kegaduhan publik.
“Kami meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil gubernur Sumbar, jangan sampai ada asumsi ditengah masyarakat, ” harapnya.
Dia mengatakan demi penegakan dan kepastian hukum, penegak hukum jangan seperti takut-takut untuk meminta keterangan Gubernur Sumbar.
“Jangan sampai Gubernur Sumbar belum dipanggil kasus ini sudah di SP3 kan. Jika itu terjadi masyarakat akan ragu dengan penegakan hukum di Sumbar, ” jelasnya.
Rizqi mengaku pihaknya akan mengawal kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur tersebut agar di usut hingga tuntas. Tak hanya itu pihaknya juga akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi.
“Seharusnya penegak hukum sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan, kemudian menggali dan mendalami permasalahan ini. Kalau seperti ini, ini kan menjadi tanda tanya publik, tanda tangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil gubernur sumbar, ”ujarnya.
Menurut Fikri , semua orang sudah sama-sama mendengar informasi di media bahwasanya para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan gubernurnya pun asli.
“Kasus ini sudah satu bulan lebih mencuat di publik. Namun, penegak hukum seperti enggan memangil gubernur, ” ujarnya.
Menurutnya, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka, karna kasus ini banyak menyita publik Sumbar dan Nasional.