Sumbar, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Supardi mengatakan pihaknya siap menerima laporan jika ada kasus pemaksaan vaksinasi kepada masyarakat.
“Hingga sekarang, kita belum menerima laporan pemaksaan vaksin dari pihak mana pun kepada masyarakat. Jika ada ditemukan, maka sampaikan laporan secara tertulis kepada DPRD Sumbar maupun Ombudsman, ” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD sepakat pemilihan pengobatan yang ditempuh oleh warga negara merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
Sebelum program vaksinasi diberlakukan DPRD Sumbar telah membahas hal ini, dan sepakat untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada kata paksa-paksa kepada masyarakat jika tidak ingin divaksin. Jangan sembarangan bertindak terhadap program dan kebijakan pemerintah yang belum tentu seluruhnya bisa diterima masyarakat, ” sebut Supardi.(**)