Ketika Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Muncul Pergeseran Soal Definisi Halal

    Ketika Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Muncul Pergeseran Soal Definisi Halal

    Padang, Indonesiasatu.co.id - Sejak lahirnya undang-undang tentang jaminan produk halal semua barang yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyebut momentum penyelenggaraan jaminan produk halal itu sekaligus menjadi tantangan.

    “Sebab, ada pergeseran yang luar biasa berkaitan paragdigma, apa yang disebut halal itu, ” kata Mastuki dalam temu lintas sektoral yang membahas potensi besar Sumatra Barat (Sumbar) mengembangkan ekosistem jaminan produk halal.

    Mastuki menyebutkan, selama 25 tahun lebih Indonesia melaksanakan sertifikasi halal bersifat suka rela, boleh iya boleh tidak. Namun, dengan hadirnya UU No. 33 tahun 2014 telah mengubah semua paradigma itu. Karena semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, baik dari luar maupun dalam negeri.

    “Kewajiban bersertifikat halal itu tanpa ada batasan. Pelaku usaha dengan level mikro, super mikro, baik pedagang kaki lima, rumahan dan seterusnya, asalkan produk itu diedarkan dan diperdagangkan ke masyarakat terkena kewajiban sertifikat halal, ” kata Mastuki.

    Kelahiran BPJPH, momentum baru untuk layanan jaminan produk halal. Pertama kali Indonesia mengambil sikap yang sangat berbeda dengan negara lain dan satu-satunya negara yang menjadikan wajib bersertifikat halal itu hanya Indonesia.

    “Kalaupun ada negara lain, sifatnya baru suka rela, ” ujar Mastuki.

    Ia juga menyampaikan dalam masalah ini, BPJPH melibatkan stakeholder, belasan kementerian, lembaga dan instansi

    Bukan hanya itu, BPJPH bersama stakeholder saat ini sedang mencoba membantu pelaku usaha, khususnya UMK. Hal ini, lanjut dia, memang menjadi konsen pemerintah dalam masa pandemi melalui launching program “Sehati” (Sertifikasi Halal Gratis).

    “Alhamdulillah respons masyarakat cukup besar dan kementerian lembaga support-nya juga sangat tinggi. Mudah-mudahan dengan akronim ‘Sehati’ ini bagian dari satu kesatuan komponen bangsa untuk menyukseskan soal halal ini, ” ungkap Mastuki penuh harapan.

    Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan mengatakan temu lintas sektoral dalam bersinergi dan bekerja sama terkait halal ini sangat tepat dan sangat sesuai dengan jati diri masyarakat Sumbar.

    Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Syamsuir menucapkan terima kasih kepada BPJPH yang telah menggelar acara temu lintas sektoral di Sumbar. “Semoga produk-produk UMKM dapat jaminan sehingga dimintai oleh masyarakat, ” ungkapnya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Mengharukan! Demi Merawat Ayah yang Sakit...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar targetkan Geopark Ranah Minang Diusulkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Warga Pemerintahan Nagari Persiapan Paritpanjang Lubukbasung Sepakati Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar di Jorong VI Paritpanjang
    Polres Agam Lakukan pemeriksaan Senjata Api Dan Amunisi, Keamanan Ditingkatkan
    Jelang Nataru, Kodim 0309/Solok Gelar Apel Pasukan Pengamanan
    Studi Banding ke RRI Pekanbaru: Kominfo Bukittinggi Incar Kualitas Informasi Publik

    Ikuti Kami