Inspektorat Pasaman Koordinasi dengan BPKP Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Nagari Languang

    Inspektorat Pasaman Koordinasi dengan BPKP Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Nagari Languang

    Pasaman, - Inspektorat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) Tahun 2018-2019 di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara.

    "Tingkat kerugian keuangan negara sampai saat ini Inspektorat Kabupaten Pasaman masih proses koordinasi dengan BPKP Sumatera Barat, " kata Hermansyah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasaman didampingi Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasaman Eka Putra, Senin.

    Sebelumnya hari Senin (15/3) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman Erik Eriyadi mengatakan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) Tahun 2018-2019 di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara.

    "Inspektorat Kabupaten Pasaman telah mengantar berkas laporan dugaan korupsi ADD dan ADN tahun 2018-2019 Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara ke Kejaksaan Negeri Pasaman sekitar bulan September 2020, " kata Erik Eriyadi.

    Dugaan korupsi itu masuk kerugian keuangan negara tetapi belum mengetahui berapa jumlah uangnya.

    Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Pasaman.

    Selanjutnya atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

    Ia mengatakan pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Camat, para perangkat Desa, Wali Nagari, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para Jorong.

    Dugaan korupsi itu terindikasi fiktif, mark-up, pemalsuan tanda tangan dan lainnya, kemungkinan nanti tersangka lebih dari satu.

    Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka dan perhitungan keuangan sudah jelas berapa jumlahnya, maka akan di kabari kembali kepada pihak media.

    Pasaman Sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan TK Islam Modern Fahmil Qur'an,...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang 2020, BKSDA Agam Catat 10 Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jalan Baik Anggit Kurniawan Nasution Perhatikan Pendidikan Agama di Pasaman
    Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP
    Polres Agam Inisiasi Nagari Garagahan menjadi Kampung Bebas Narkoba.
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)

    Ikuti Kami