Pasaman, - Inspektorat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) Tahun 2018-2019 di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara.
"Tingkat kerugian keuangan negara sampai saat ini Inspektorat Kabupaten Pasaman masih proses koordinasi dengan BPKP Sumatera Barat, " kata Hermansyah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasaman didampingi Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasaman Eka Putra, Senin.
Sebelumnya hari Senin (15/3) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman Erik Eriyadi mengatakan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) Tahun 2018-2019 di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara.
"Inspektorat Kabupaten Pasaman telah mengantar berkas laporan dugaan korupsi ADD dan ADN tahun 2018-2019 Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara ke Kejaksaan Negeri Pasaman sekitar bulan September 2020, " kata Erik Eriyadi.
Dugaan korupsi itu masuk kerugian keuangan negara tetapi belum mengetahui berapa jumlah uangnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia mengatakan pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Camat, para perangkat Desa, Wali Nagari, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para Jorong.
Dugaan korupsi itu terindikasi fiktif, mark-up, pemalsuan tanda tangan dan lainnya, kemungkinan nanti tersangka lebih dari satu.
Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka dan perhitungan keuangan sudah jelas berapa jumlahnya, maka akan di kabari kembali kepada pihak media.