BUKITTINGGI-Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. hari ini, Senin (16/11/2020) melakukan pengabdian masyarakat dengan mensosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) berbasis lapau di Tarusan Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi menggalakkan sosialiasi Perda AKB berbasis lapau karna sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Sosialisasi ini dilakukan karna Perda AKB memiliki sanksi bagi pelanggar protokol covid-19, oleh karna itu perlu diketahui seluruh warga.
Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus covid-19 di Sumbar. Dan muncul kesadaran mematuhi protokol kesehatan melalui lapau sadar hukum.
"Kami dari PPKHI tergerak melakukan sosialisasi Perda AKB berbasis lapau untuk mensukseskan program pemerintah, membangkitkan kembali ekonomi serta wisata Bukittinggi dan Agam dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tujuan kami ingin memutus mata rantai penularan covid-19 di Ranah Minang, " kata Riyan di Tarusan Kamang, Agam.
Riyan mensosialisasikan Perda AKB di Tarusan Kamang dengan berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. Supaya tidak ada lagi korban penularan covid-19 yang angkanya sudah mencapai 17 ribu jiwa di Sumatera Barat.
"PPKHI Kota Bukittinggi berharap warga yang berwisata di Bukittinggi dan Agam agar terus menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi sehingga aktivitas perekonomian dan wisata pun dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona, " ujarnya.
Inti dari sosialisasi yang dilakukan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi adalah mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan
. "Dan pentingnya sosialisasi Perda AKB berbasis kearifan lokal di mana warga Sumatera Barat dalam tradisinya menyukai lapau sebagai tempat bersosialisasi. Serta memberitahukan kepada para pelaku usaha bahwa pelanggaran terhadap Perda AKB diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, " ujar Riyan. (LSY)