SOLOK - Untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan memudahkan, khususnya dalam pelayanan uji KIR kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Solok menerapkan sebuah inovasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (SIMPKB).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Djoni, S.STP, M.Si didampingi Kepala Bidang Angkutan Dishub Jhoni, S.Sos.MM.
Dijelaskan Djoni, terhitung 1 Januari 2021, Dinas Perhubungan khususnya dalam pelayanan uji KIR kendaraan bermotor, melaksanakan secara online. Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Melalui sistem ini, selain memudahkan pelayanan, diharapkan Kadishub Kabupaten Solok, pemalsuan terhadap buku uji KIR bisa teratasi, pelayanan terhadap pemilik kendaraan angkutan bisa lebih cepat dan tepat, serta tidak ada lagi pungli atau penerimaan di luar aturan yang telah ditetapkan. Dan yang tak kalah pentingnya, untuk penyelamatan serta peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)..
“Sekarang kita memungut 66 ribu rupiah untuk uji KIR dan Administrasi, dengan sistem sekarang ada penambahan PAD menjadi 220 ribu per unit angkutan. Artinya, selama ini kita loss (kehilangan) pendapatan 2/3 dari yang seharusnya, ” jelasnya.
Selain itu, untuk bisa menerapkan SIMPKB ini, diterangkan Djoni, tempat uji kendaraan bermotor harus terakreditasi, dan untuk Kabupaten Solok sendiri sudah terakreditasi B. Dengan demikian, juga terjadi peningkatan potensi PAD dari daerah lain yang belum bisa menerapkan sistem ini. Untuk saat ini, Dishub Kabupaten Solok telah melayani uji KIR untuk daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok.
“Dalam pelaksanaan pelayanan uji KIR ini menggunakan sistem smartcard, yaitu bukti lulus uji elektronik pengganti buku uji. Semua data kendaraan tersimpan di kartu, dan untuk tanda kendaraan telah lulus uji menggunakan stiker, ” ujarnya.
Menurut pengakuannya, Dishub Kabupaten Solok sudah melaksanakan pemasangan aplikasi online, dan sudah berjalan 4 bulan. Sistem pelaksanaannya, mulai daftar hingga pembayaran dilakukan secara virtual/online.
“Untuk pembayaran dilakukan melalui virtual account Bank Nagari dan tidak ada lagi pembayaran tunai di kasir / petugas Dinas terkait. Dengan demikian celah untuk kebocoran kas daerah tidak ada lagi karena semuanya sudah tersistem dan pembayarannya transfer lewat bank langsung ke kas daerah, ” ujarnya.
Adapun inovasi ini terlaksana berkat kerjasama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dikatakan Djoni, Dishub Kabupaten Solok pun akan melakukan MoU dengan Kementerian Perhubungan dan langsung memesan smartcard.
“Insyaa Allah pada tahun 2021 ini sudah kita luncurkan dan Desember ini sudah kita lakukan MoU. Untuk tahap perdana ini sudah dialokasikan 5000 keping smartcard, ” ujarnya.
Untuk sosialisasi pun, menurut Kadishub Kabupaten Solok, sudah dilakukan secara masif, baik melalui media massa, media sosial, serta dengan melibatkan Organda, pemilik dan pengusaha angkutan.
Terkait kendala dalam masa ujicoba yang telak dilakukan, dijelaskan Djoni, karena sistem ini baru dan masyarakat pun masih belajar pelayanan digital. Untuk menyiasati kendala dalam implementasi itu, pihaknya telah menyiapkan personil yang siap memberikan pelayanan pada masyarakat dengan mengarahkan dan membantu untuk aplikasinya di tempat pelayanan, guna selanjutnya diharapkan mereka bisa mandiri melakukan dari rumahnya saja.
Ditambahkan Kabid Angkutan Jhoni, untuk kendala sejauh ini tidak terlalu berarti, karena aplikasi sendiri dirancang sesimpel dan semudah mungkin. Terlebih masyarakat pada umumnya sudah terbiasa menggunakan android.
“Aplikasinya simpel dan mudah digunakan, juga bisa diakses melalui smartphone atau gadget, ” ujarnya. (Amel)