SOLOK KOTA - DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), bertempat di Ruang sidang Paripurna DPRD Kota Solok, Selasa, 10 November 2020.
Paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng serta seluruh Anggota DPRD Kota Solok. Hadir Pjs Wali Kota Solok Asben Hendri, Forkompinda, Persatuan istri legislatif, BUMN, BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan lainnya. Juga tampak hadir Mantan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE.
Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Penggantian Antar Waktu dari partai Golkar digelar terbuka untuk umum.
Disampaikan Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma saat membuka rapat tersebut, sehubungan dengan terjadinya penggantian antar waktu terhadap Yutris Can, SE dan Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, disebabkan karena keduanya mengundurkan diri untuk ikut mengikuti Pilkada tahun 2020, yang mana sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersangkutan harus berhenti menjadi anggota DPRD.
“Dengan demikian terjadi kekosongan anggota dan untuk mengatasi kekosongan tersebut, maka diajukanlah proses penganti antar waktu anggota DPRD sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sejak saat itu dilakukanlah tahapan proses penganti antar waktu anggota DPRD Kota Solok dengan usulan yang disampaikan oleh partai asal kedua calon, dalam hal ini partai Golkar, ” ungkap Bayu Kharisma.
Dalam proses penggantian antar waktu ini sebagai mana yang diatur oleh Undang - Undang, diterangkan Bayu, DPRD hanya berperan menjadi perantara, setelah semua persyaratan yang diminta telah terpenuhi oleh calon PAW, maka pada tanggal 9 oktober 2020 berkas disampaikan oleh DPRD Kota Solok kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat melalui Wali Kota Solok guna meminta Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok.
Dari usulan yang disampaikan oleh DPRD tersebut, maka keluarlah Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok. Berdasar keputusan itulah, pelantikan PAW 2 anggota DPRD Kota Solok dari Partai Golkar Kota Solok yaitu Hj.Nurnisma dan Andi Marianto, ST ini dilaksanakan.
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan dalam rapat paripurna. Atas dasar tersebut pengucapan sumpah ini diselenggarakan, ” terang Bayu.
Bayu Kharisma sebagai Pimpinan Rapat Paripurna berharap dengan bergabungnya Hj.Nurnisma dan Andi Marianto ke dalam lembaga legislatif itu, akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kota Solok.
Selain itu, atas nama lembaga DPRD Kota Solok, selaku pimpinan rapat, Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Yutris Can dan Ramadhani Kirana Putra, yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD selama ini.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
“Semoga atas segala pengabdian dan jasa-jasa kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Solok, dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT, ” pungkasnya.
Usai pelantikan, Anggota DPRD Kota Solok yang baru langsung mengikuti kegiatan kedewanan yaitu Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024 Yutris Can dan Ramadhani Kirana Putra sama - sama berasal dari Partai Golkar dan Daerah Pemilihan yang sama yaitu Dapil Kecamatan Lubuk Sikarah. Keduanya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan karena maju sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Solok 2020. Yutris Can menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Solok selama tiga periode berturut - turut, s edangkan Ramadhani Kirana Putra telah mengabdikan diri sebagai anggota DPRD Kota Solok selama dua periode dengan jabatan terakhir sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Solok masa jabatan 2019 - 2024. (WH/Amel)