Dihalangi Bertemu Anak, Ibu Di Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

    Dihalangi Bertemu Anak, Ibu Di Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

    Riau - Wen She Mei (29 Th) Seorang ibu muda dipersulit untuk ketemu anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 7 tahun lama. Untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut, Wen telah menunjuk Pengacara dari Firm Yuherwan Lebonk. 

    Menurut Wen kepada media ini Senin (13/11/23), berawal pada tahun 2017 dia bercerai dengan mantan suaminya Widodo di pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Dalam putusanya, hakim menjatuhkan hak asuh anak nya bernama Gwynnn Arthalia Lee yang masih berusia 2 tahun jatuh kepada mantan suaminya.Tetapi Wen tidak memperoleh informasi yang benar terhadap putusan tersebut, malah diberitahukan kalau pengasuhan dilakukan secara bersama.

    “Pada tahun 2017 tersebut saya mendapat penjelasan yang salah dari pengacara saya. Katanya tidak ada yang menang dan yang kalah. Mengasuh  Gwynnn dilakukan bersama  antara saya dengan mantan suami. Makanya saya tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, ” ujar Wen, Senin (13/11/23).

    Tetapi apa yang terjadi, bukanya mengasuh secara bersama, untuk bertemu dengan putri kandungnya, malahan dipersulit dan dibatasi. Sejak covid melanda negeri ini hingga sekarang Wen tidak dapat bertemu dengan anaknya. Bahkan ada dari pihak Pengacara Widodo yang bernama Satria Dewi menyatkan kalau ingin bertemu dengan anaknya, Wen harus membuat surat perjanjian diatas notaris dengan jadwal 2 x  dalam sebulan.

    Bayangkan untuk bertemu anak yang saya kandung 9 bulan, saya harus membuat surat perjanjian diatas notaris yang biayanya harus saya tanggung. Bahkan keluh kesah dan rasa rindu kepada anak kandung yang hanya bisa saya tuangkan di media sosial, itupun di kena somasi, ” tandas ibu muda ini.

    Yang paling membuat hati Wen hancur adalah melihat vidio anak yang di upload pada media sosial. Dalam vidio tersebut  Gwynnn menyatakan  tidak mau ketemu dengan dirinya karena ibunya miskin dan dia takut di bawa lari ibunya.

    “Betapa hancurnya hati seorang ibu mendengar anak yang masih berusia 8 tahun takut ketemu dengan ibunya. Malahan ketika saya memvidiokan anak saya sendiri, saya disekap tidak boleh keluar dari rumah, ” ujar Wen beruai air mata.

    Sementar itu, Diana, SE.SH selaku kuasa hukum dari kantorLaw Firm Yuherwan Lebonk menyatkan pihaknya telah melakukan langkah-lagkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klienya tersebut.

    “Saat sekarang kita telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan pembatalan terhadap hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena kita melihat hak-hak klien kita sebagai seorang ibu telah dilangar. Jawal sidangnya tanggal 23 November 2023. Selain itu kita juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh hukum pidana, ” ujar Diana.**

    pekanbaru riau pn pekanbaru
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

     Kunjungan Firli Ke Aceh “Stand Up Komedi...

    Artikel Berikutnya

    Kabupaten Sijunjung Kembali Raih Juara 1...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jejak Tuan Kadhi di Nagari Padang Ganting Tanah Datar
    Jelajah Wisata di Nagari Padang Ganting Tanah Datar
    Jejak Syekh Bintungan Tinggi dalam Menyebarkan Agama Islam di Sumatera Barat
    Pemko Payakumbuh Dukung HIMPAUDI Guna Meningkatkan Kompetensi Pendidikan
    Jejak Peninggalan Tuanku Rao

    Ikuti Kami