DHARMASRAYA-Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Sosial P3APPKB menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bagi camat dan wali nagari se Kabupaten Dharmasraya, Kamis (04/03/21). Acara yang diselenggarakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya itu dibuka oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Dasril Panin Datuk Labuan.
Menurut Kepala Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, sosialisasi ini merupakan bentuk upaya terhadap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengoptimalkan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga:
TPI Covid-19 Kota Solok Kunjungi Pekanbaru
|
Kata Bobby, di tahun 2020, tercatat 120an kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Dharmasraya. "Mohon maaf, itu yang tercatat. Yang tidak tercatat, kami yakini angkanya barangkali bisa dua kali atau tiga kali lipat, " ungkapnya.
Maka dari itu, imbuhnya, sosialisasi ini penting dilaksanakan agar pemerintah kecamatan dan nagari mampu membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing. Yang dengan adanya satgas tersebut, diharapkan upaya preventif pencegahan dapat diwujudkan.
"Serta yang paling penting sekali adalah, kecamatan dan nagari dapat mengetahui alur penanganan perkara dan konsep preventif terhadap perkara ini, sehingga tidak berlanjut ke tingkat yang lebih mengkawatirkan lagi, " pungkasnya.
Semetara itu, Wakil Bupati DP Dt. Labuan, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, dalam pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat. Dengan demikian, hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
Namun demikian, kata Wabup, walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga negara.khususnya perempuan dan anak, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah, tidak menurun. "Karena kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan lembaga perlindungan anak hanya sebagaian kecil dari kasus yang sebenarnya, " ungkapnya.
Oleh karena itu, Wabup berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar dapat meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Pertemuan ini jangan dianggap hanya sebagai kegiatan rutin. Pemerintah menggelar sosialisasi ini adalah sebagai wujud tanggungjawab, dan kami menyadari itu. Ujung tombak pemerintah adalah para wali nagari, termasuk juga kepala jorong. Yang lebih mengetahui kondisi di lapangan, karena berada dekat dengan masyarakat. Untuk itu, besar harapan kita, apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini dapat tercapai hendaknya, " ungkapnya.
Wabup juga mengajak para wali nagari untuk menjadi contoh di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Mari mulai dari pribadi, dari keluarga kita sendiri, " pesan Wabup. (Oskal)