Babinsa Gunung Talang Rutin Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pusat Keramaian

    Babinsa Gunung Talang Rutin Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pusat Keramaian

    SOLOK -   Koramil 09/Gunung Talang Kodim 0309/Solok terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat di pusat keramaian wilayah binaannya.

    Seperti yang dilakukannya Minggu, 01 November 2020, Koramil 09/Gunung Talang Babinsanya, Sertu M. Baharbersama 4 (empat) personil lainnya  mengunjungi pasar Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Sumatera Barat untuk memberi pengarahan dan mengingatkan pelaku dan pengunjung pasar akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

    Dijelaskannya, disiplin menerapkan protokol kesehatan itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19, yang juga telah diatur dalam Peraturan Perda No. 6 tahun 2020 dan Perbup Solok Nomor 44 tahun 2020 tgl 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta memuat sanksi bagi pelanggarnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah memerangi virus itu guna melindungi warganya.

    "Saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih belum mereda dan belum kita ketahui kapan akan berakhir. Untuk itu kami bersama unsur Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan virus ini agar tidak semakin luas penyebarannya. Harus ada peran dari seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, dan mulailah dari diri sendiri untuk membiasakan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, " jelas Sertu M.Bahar kepada masyarakat yang tengah melakukan aktifitas di pasar tradisional tersebut.

    Ditambahkannya, sesuai dengan pasal 9 ayat 7 Perbup 44 tahun 2020, bagi perorangan yang pernah terkena sanksi kerja sosial dan masih tertangkap lagi tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan didenda, maksimal Rp 200 ribu.

    Sementara itu, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, harus siap terkena denda maksimal Rp 1 juta rupiah bila masih membandel usai terkena teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka akan diberlakukan penghentian usaha mereka untuk sementara.

    "Sanksi terberatnya akan dicabut izin usahanya oleh pihak terkait, intinya Perbup ini untuk menggugah kepedulian kita bersama agar peduli dan bersama-sama mendukung upaya pengendalian Covid-19, " bebernya.

    Sejatinya, penerapan Perbup 44 tahun 2020 bukanlah untuk memaksa masyarakat, namun memancing kepedulian agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran Corona.  (MC/Amel)

    Solok Sumbar Ubah Laku
    Amelia Rizky

    Amelia Rizky

    Artikel Sebelumnya

    Cenderung Penambahan Pasien Covid-19 Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Beri Bantuan APD ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jalan - Jalan ke Kampuang Malayu Limo Koto Banjol
    Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 Di GWK
    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum

    Ikuti Kami